Friday, March 17, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Susahkan Buruh, Perpu Cipta Kerja: Istirahat 1 Hari untuk Enam Hari Kerja

by Redaksi
11/01/2023 4:45 PM
in Headline, Nasional, Peristiwa
A A
Ilustrasi buruh pabrik (IST)

Ilustrasi buruh pabrik (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat (hari libur) dan cuti pekerja/buruh. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 79 ayat 1 dari Perpu yang menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.

“Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti,” tertulis dalam pasal 79 ayat 1 Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Senin, 9 Januari 2023.

Sementara di ayat 2 dijelaskan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh. Paling sedikit meliputi pada huruf a dijelaskan istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Baca juga:

BCA Tebar Dividen Rp205 Per Lembar Saham

Bos BI Analisis Penyebab Kolapsnya Tiga Bank di AS

Laba Bersih TINS Turun 20 Persen, Ini Penyebabnya

“Huruf b, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi ayat 2 huruf b.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: buruhpekerja

Berita Terkait

BCA Tebar Dividen Rp205 Per Lembar Saham
Emiten

BCA Tebar Dividen Rp205 Per Lembar Saham

17/03/2023 8:15 AM
Bos BI Analisis Penyebab Kolapsnya Tiga Bank di AS
Headline

Bos BI Analisis Penyebab Kolapsnya Tiga Bank di AS

17/03/2023 7:45 AM
Laba Bersih TINS Turun 20 Persen, Ini Penyebabnya
Emiten

Laba Bersih TINS Turun 20 Persen, Ini Penyebabnya

17/03/2023 7:15 AM

Recent News

BCA Tebar Dividen Rp205 Per Lembar Saham

BCA Tebar Dividen Rp205 Per Lembar Saham

17/03/2023 8:15 AM
Bos BI Analisis Penyebab Kolapsnya Tiga Bank di AS

Bos BI Analisis Penyebab Kolapsnya Tiga Bank di AS

17/03/2023 7:45 AM
Laba Bersih TINS Turun 20 Persen, Ini Penyebabnya

Laba Bersih TINS Turun 20 Persen, Ini Penyebabnya

17/03/2023 7:15 AM
gedung learning center

Mencetak SDM, Bank Mantap Membangun Gedung Learning Center di Bali

17/03/2023 7:08 AM
Partai Kebangkitan Bangsa

Cak Imin Pede Maju Nyapres 2024: Dosa Kalau Tidak Maju, Saya Lahir di NU, Bukan NU Mualaf!

17/03/2023 6:45 AM
Pemilu 2024

FH Ungkap Sosok Pemersatu Indonesia Setelah Jokowi Lengser: Bukan Ganjar, Apalagi Anies

17/03/2023 6:15 AM
Partai Kebangkitan Bangsa

Cak Imin Menyebut Dirinya bukan NU Mualaf, Sindir Erick Thohir?

17/03/2023 5:21 AM
Yunus Husein

Jejak Rafael Dibongkar Habis, Ternyata Punya Komplotan di Ditjen Pajak yang Anggotanya 30 Orang, Sudah Beroperasi Lebih Dari 10 Tahun!

17/03/2023 4:55 AM
Ukraina oleh Presiden Rusia Vladimir Putin 

Tujuh Update Perang Ukraina, Jet Inggris dan Jerman Mencegat Rusia!

17/03/2023 4:20 AM
eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta

Kuncoro Eks Dirut Transjakarta Menjadi Tersangka KPK, Ini Respons Heru… Budi

17/03/2023 3:56 AM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8228 shares
    Share 3291 Tweet 2057
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4665 shares
    Share 1866 Tweet 1166
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3585 shares
    Share 1434 Tweet 896
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3264 shares
    Share 1306 Tweet 816
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2754 shares
    Share 1102 Tweet 689

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id