KNews.id – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan menempuh jalur perdata untuk tetap mengupayakan pembebanan mengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 triliun terhadap para ahli waris dari terdakwa Suparta dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Suparta sudah divonis bersalah terbukti melakukan korupsi penambangan timah.
Langkah hukum tersebut terpaksa dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung setelah Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, mengacu Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdakwa atau pun terpidana yang dinyatakan meninggal harus dihapus status hukumnya.
“Di pasal tersebut intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan, ataupun penuntutan oleh karena yang bersangkutan sebagai tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Status hukum Suparta sebelum meninggal sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus). Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah di Bangka Belitung, yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun sepanjang 2016-2021.
Atas putusan tersebut, majelis pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Suparta selaku direktur PT Rafined Bangka Tin (RBT) juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara senilai Rp 4,5 triliun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Khusus Jakarta malah memperberat hukuman terhadap Suparta menjadi 19 tahun. Dan hakim di tingkat banding tetap membebankan Suparta mengganti kerugian negara Rp 4,5 triliun.
Harli melanjutkan, saat ini, proses hukum terhadap Suparta, sebetulnya masih berlanjut di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tetapi, setelah dinyatakan meninggal dunia pada Senin, status maupun proses hukum terhadap Suparta otomatis gugur. Masalahnya, kata Harli, meskipun status hukumnya terhapus, beban mengganti kerugian negara tak otomatis turut gugur. Hal tersebut, kata Harli, mengacu ketentuan Pasal 34 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
Harli mengatakan, pasal tersebut menerangkan soal status terdakwa maupun terpidana korupsi yang meninggal, dan sudah dinyatakan terbukti merugikan negara, tetap wajib melaksanakan putusan mengganti kerugian negara. Keputusan itu untuk tetap mempertahankan hak negara atas kerugian materil yang dilakukan oleh terdakwa.
“Bahwa terkait dengan bagaimana kewajiban pembebanan terhadap uang pengganti kerugian negara yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan terhadap terdakwa (yang meninggal dunia), maka tetap dapat diupayakan melalui mekanisme Pasal 34 UU Tipikor,” kata Harli.





