Dicontohkan, Rudi membeli rumah seharga Rp 350 juta dengan DP Rp 50 juta. Sisa Rp 300 juta dibayar menggunakan KPR dengan tenor 20 tahun. Jika bunga KPR Rudi sebesar tujuh persen per tahun, maka cicilan yang harus dibayar Rp 2,3 juta per bulan.
Ketika suku bunga naik, bunga KPR naik dua persen menjadi sembilan persen per tahun. Cicilan KPR Rudi pun naik menjadi Rp 2,75 juta per bulan. Sehingga total cicilan yang harus dibayar naik 19 persen dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,75 juta per bulan.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga justru bisa berpotensi membuat investasi menguntungkan. Kenaikan suku bunga acuan BI berpotensi menaikkan imbal hasil investasi, terutama untuk instrumen seperti Reksa Dana Pasar Uang.