KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Machfud Arifin mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum kunjung menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
“Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak,” kata Machfud, Selasa.
Ia menilai, Silfester seharusnya sudah ditangkap lantaran kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Machfud pun menuding Kejaksaan Agung takut karena belum berhasil menangkap Silfester.
“Seharusnya seluruh kejaksaan ada tugas yang nangkep 137 tadi di luar negeri ditangkap, di mana ditangkap. Tapi, Silfester itu siapa, Pak? Enggak berani, Pak? Sudah inkrah, Pak,” tutur dia.
Ia lalu meminta Kejagung menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mencari buronan tersebut dan menangkapnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Mana, Pak, nangkep itu saja enggak bisa, Pak? Tangkap, Pak. Atau ngumpet ke mana itu, Pak? Tolong, Pak,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan masih mencari terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, untuk dieksekusi ke penjara.
“Silfester sedang kita cari,” kata Anang, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025). Anang mengatakan, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memonitor keberadaan Silfester.
“Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujar dia. Tidak hanya dari Kejari Jakarta Selatan, Anang menyebut Tim Tangkap Buron Kejagung akan memberikan dukungan untuk mendeteksi keberadaan Silfester.
Sebagai informasi, kasus hukum yang menjerat Silfester berawal pada tahun 2017, saat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Silfester Matutina resmi dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Putusan ini dijatuhkan melalui tingkat kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester.




