spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Subsidi Minyak Goreng Curah akan Dicabut Pemerintah, Pedagang Warteg: Kami Protes Keras!

KNews.id- Kebijakan baru pemerintah dalam mengatasi polemik minyak goreng, dimana kebijakan tersebut akan mencabut subsidi minyak goreng membuat pengusaha warung tegal (warteg) khawatir harga bakal naik setelah subsidi berakhir 31 Mei.

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan keputusan tersebut dikhawatirkan harga minyak goreng curah akan naik, dimana minyak goreng sangat dibutuhkan pedagang.

- Advertisement -

“Kami, pedagang warteg protes keras kalau mekanisme penjualan dan distribusi minyak ke mekanisme pasar penuh tanpa adanya subsidi dari negara,” kata Mukroni di Jakarta, dikutip dari Era.id, Jumat 27 Mei.

Mukroni menambahkan saat subsidi minyak goreng curah diberlakukan saja pedagang warteg harus membeli dengan harga di atas Rp14 ribu. Mukroni mengatakan keputusan pemerintah mengakhiri subsidi minyak goreng curah memberatkan pedagang warteg karena daya beli masih terdampak pandemi COVID-19.

- Advertisement -

Dia mengatakan pedagang warteg juga tidak bisa begitu saja menaikkan harga menu apabila minyak goreng curah mahal karena takut kehilangan pelanggan.

“Tinggal tunggu waktu usaha kecil seperti warteg akan kesulitan berusaha manakala kebutuhan pokok harganya semakin melambung,” tutur Mukroni.

- Advertisement -

Sebelumnya, program penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berhenti pelaksanaannya pada 31 Mei.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sehubungan dengan hal tersebut, para pelaku usaha dapat melakukan pengajuan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) paling lambat tanggal 31 Juli 2022,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu 25 Mei.

Dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dan optimalisasi pendistribusiannya untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, pemerintah mengubah aturan penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS, sesuai hasil rapat koordinasi bidang maritim dan investasi pada 19 Mei 2022.

Selanjutnya, Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS. (AHM/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini