Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Ikhtisar, Penguatan opini Indonesia lebih adil dalam bentuk federasi dari sisi sejarah dan realitas)
KNews id – Jakarta 29 Desember 2025 – Sistem pemerintahan Indonesia menurut pendapat penulis adalah ideal republik federal demokratis namun tetap presidensial, mirip dengan Amerika Serikat, dengan pemisahan pure kekuasaan menjadi eksekutif (Presiden), legislatif (Kongres Bikameral= Senat & DPR), dan yudikatif (Mahkamah Agung), serta pemerintahan pusat yang berbagi kekuasaan dengan 38 provinsi ditanah air. Tidak seperti saat ini (UU 2OO2) trias politik namun nyatanya Eksekutif pegang kendali kepada legislatif dan yudikatif, bahkan yudikatif perannya menjadi ganda merangkap legislatif, contoh peran Mahkamah Konstitusi MK) terkait impeachment presiden
Sejarah Bhinneka Tunggal Ika dan BPUPKI yang diketuai Muhammad Yamin
Frasa Bhinneka Tunggal Ika dicetuskan oleh Mpu Tantular pada abad ke-14 dalam kitab sastra Jawa Kuno berjudul Kakawin Sutasoma.
Kitab Kakawin Sutasoma ditulis pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah pemerintahan Raja Hayam Wuruk, diperkirakan antara tahun 1365 dan 1389.
Konteks asl kalimat tersebut (lengkapnya, Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa) yang memiliki makna teologis untuk menekankan adanya titik temu antara keyakinan Hindu Siwa dan Buddha di Majapahit, yang meskipun berbeda, pada hakikatnya adalah satu kesatuan kebenaran.
Namun penggunaan modern dari frasa ini di usulkan diadopsi oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI dan akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai semboyan Negara Indonesia Serikat pada Tanggal 11 Februari 1950 sebagai bagian dari lambang negara Garuda Pancasila. Landasan hukumnya kini tercantum dalam Pasal 36A UUD 1945 (versi 2002).
Jadi secara riil sesanti tersebut belakangan dari ide pelekatan frase sesanti temuan dari Muhammad Yamin yang dijadikan sah sebagai semboyan lambang negara Pancasila yang belum ada pada masa UUD 1945 Versi 18 Agustus 1945. Melainkan hasil adopsi (BUPKI) pada masa saat Indonesia Serikat kemudian tertera pada hasil dari amandemen UUD 19145 yakni melekat pada Pasal 36 A UUD 1945 (2002).
Maka mudahnya, Indonesia tetap dalam bingkai Republik indonesia namun kembali ke Republik Indonesia Serikat sesuai perjanjian merujuk sejarah KMB Tanggal 27 Desember 1949 dan keadaan suasana kontemporer ‘keterpurukan’ negeri ini.
Negara Pusat hanya pegang pertahanan luar negeri dan moneter. Daerah mengatur diri sendiri terhadap kekayaan dan pemeliharaan sumber daya alam dan dilakukan dan dikendalikan daerah, potensi keadilan sosial dapat terjamin.
Dan bangsa ini perlu mengingat kembali bahwa lambang garuda pancasila, dan sesantinya ‘Bhinneka Tunggal Ika” yang mengandung makna “berbeda beda hakikat nya adalah satu tujuan artinya serikat atau berkumpul, bukan penyatuan unifikasi( kesatuan) tetapi persatuan unity (federasi) sesuai pancasila sila ke 3, Persatuan Indonesia.
Logika analoginya tidak lah mungkin sebuah filosofis yang diciptakan oleh sebuah negara dalam bentuk serikat (federasi) yaitu RIS dibuat untuk sebuah negara kesatuan ? Itu penyimpangan historis ideologis tentang makna sesanti Bhinneka tunggal Ika.
Berpikirlah jernih jangan emosi, jangan paksa terpatri (background believe) dibenak kepala, seolah kultus jika disebut Republik indonesia Serikat merupakan sebuah dosa. NKRI adalah tidak tepat sesuai sejarah analogi daripada sesanti Bhineka Tunggal Ika, dan realitas 80 tahun indonesia dengan NKRI tidak pernah mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka sudah saatnya Presiden RI selaku eksekutif tertinggi dan para legislator (DPR RI) untuk memikirkan tentang opini publik (representatif) terkait Indonesia menjadi sistem Serikat atau federasi namun tetap presidensial.
(FHD/NRS)




