spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Strategi OJK Untuk Memastikan Pagawai Melaksanakan Kewajiban Pelaporan LHKPN

KNews.id –  Jakarta, 4 Maret 2024. Pada hari senin OJK mengadakan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024.

Dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Keuangannews.id dapat berkesempatan bertanya tentang bagaimana tingkat kepatuhan pegawai OJK terhadap pelaporan LHKPN.

- Advertisement -

Dalam Penjelasan dari Ketua Dewan Audit OJK Shopia Wattimena menyampaikan bahwa pada  tahun 2022 tingkat kepatuhan penyampaian mencapai 100%, dan selanjutnya pada tahun 2023 sesuai waktu yang di tentukan KPK paling lambat tanggal 31 Maret 2024 dengan harapan pencapaian bisa 100% seperti tahun lalu.

Terkait Strategi OJK untuk memastikan pegawai melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN, yaitu : 

- Advertisement -
  • Secara Internal OJK melakukan Sosialisasi dan Remainder secara berkala melalui berbagai media dan dibarengi dengan layanan konsultasi, bagaimana mengisi dan menyampaikan layanan LHKPN secara Internal.

Dan pastinya OJK juga mendorong setiap satuan kerja untuk melakukan distriminasi secara mandiri terkait penguatan Integritas dan akan dinilai di Triwulan ke-4 dalam rangka pemberian Integriti Award OJK, Ungkap Shopia.

 

- Advertisement -

(Zs/OJK)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini