spot_img

Sterilisasi Permanen: Kapan Vasektomi Diperbolehkan?

KNews.id – Jakarta – Hukum vasektomi menurut ajaran Islam secara umum adalah haram, karena tindakan tersebut dapat memutus keturunan secara permanen.

Mayoritas Ulama Haramkan Vasektomi

Dalam Islam, punya keturunan adalah anugerah dan tujuan mulia dari pernikahan. Karena itu, tindakan medis yang dapat memutus kemungkinan punya anak secara permanen, hukumnya haram menurut mayoritas ulama.

Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli menyebutkan, memakai cara yang bisa memutus kehamilan selamanya termasuk perbuatan terlarang bagi pria dan wanita.

Ibnu Yunus menegaskan, wanita tidak boleh menggunakan metode pencegah kehamilan permanen, meski dengan izin suami.

أَمَّا اسْتِعْمَالُ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ دَوَاءً لِمَنْعِ الْحَبَلِ فَقَدْ سُئِلَ عَنْهَا الشَّيْخُ عِزُّ الدِّيْنِ فَقَالَ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ ذَلِكَ وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ وَبِهِ أَفْتَى الْعِمَادُ بْنُ يُونُسَ فَسُئِلَ عَمَّا إذَا تَرَاضَى الزَّوْجَانِ الْحُرَّانِ عَلَى تَرْكِ الْحَبَلِ هَلْ يَجُوزُ التَّدَاوِي لِمَنْعِهِ بَعْدَ طُهْرِ الْحَيْضِ أَجَابَ لَا يَجُوزُ ا هـ

- Advertisement -

Artinya, “Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, ‘Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram. Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, ‘Tidak boleh.’” (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984] juz 8, halaman 443).

Kapan Islam Membolehkan Vasektomi?

Meski demikian, Islam bukan agama yang kaku. Dalam kondisi darurat, misalnya ada penyakit berbahaya atau kehamilan bisa mengancam nyawa, tindakan sterilisasi permanen bisa dibolehkan, sebagaimana keputusan muktamar di atas.

Ini berdasarkan kaidah fiqih: “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Jadi, vasektomi secara umum diharamkan dalam Islam karena menghilangkan fungsi keturunan secara permanen. Namun, jika dilakukan dalam kondisi darurat dengan memenuhi syarat-syarat yang ketat, maka hukum dapat berubah menjadi mubah sesuai prinsip darurat dalam fiqih Islam.

“Umat Islam perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan medis semacam ini dan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter yang amanah serta ulama yang paham fiqih kontemporer. Sebab, menjaga keturunan adalah bagian dari maqashid syariah, tapi menjaga jiwa dan kesehatan juga merupakan prioritas dalam Islam,” tutup Zainul Millah.

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini