spot_img
Senin, Oktober 20, 2025
spot_img
spot_img

Status Khalid Basalamah Terungkap: KPK Periksa Sebagai Bos Travel Haji, Bukan Korban

KNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, Khalid diperiksa bukan sebagai korban sebagaimana klaimnya, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri, biro perjalanan haji yang lebih dikenal dengan nama Uhud Tour.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan tersebut fokus menggali pengetahuan Khalid mengenai mekanisme perolehan kuota tambahan haji. “Pemeriksaan saksi terhadap saudara KB didalami pengetahuannya karena yang bersangkutan adalah pemilik biro perjalanan haji,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

- Advertisement -

Keterangan Khalid Dinilai Membantu

Meski status Khalid masih sebatas saksi, penyidik KPK menilai keterangannya memberikan informasi penting. Menurut Budi, keterangan tersebut membantu penyidik memahami lebih dalam soal praktik pengaturan kuota haji tambahan serta pelaksanaan haji khusus di lapangan.

Kendati begitu, KPK belum membuka detail keterangan apa saja yang diberikan Khalid. “Dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan saksi KB,” ucap Budi.

- Advertisement -

Sudah Dua Kali Diperiksa

Hingga kini, Khalid tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Fokus utama penyidik, salah satunya, terkait keberangkatannya ke Tanah Suci melalui jalur haji khusus meski sebelumnya diketahui mendaftar dengan skema haji furoda.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik lobi yang dilakukan asosiasi travel haji kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota tambahan. Dari hasil penelusuran, lembaga antikorupsi ini menduga lebih dari 100 perusahaan travel haji dan umrah ikut terlibat dalam skema pengaturan kuota tersebut.

Kerugian Negara Capai Triliunan

Dalam kalkulasi awal, KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik pengaturan kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah kuota yang diberikan ke setiap biro perjalanan berbeda-beda, bergantung pada ukuran dan kapasitas perusahaan.

Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Budi menyebut, penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan temuan ini, publik menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus kuota haji tambahan, mengingat besarnya kerugian negara dan banyaknya pihak yang diduga terlibat.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini