Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – ” Dan mungkin kita tidak punya aparat yang secara struktural bisa diajak untuk betul-betul atau berpihak kepada kita. Kita tidak punya itu,” ujar Mahfud dalam paparannya. Selain itu, Mahfud menyampaikan tantangan lainnya kemungkinan berkaitan dengan keuangan serta peluang adanya kecurangan.
“Tetapi, yang kita hadapi adalah ya banyak, ketidakjujuran dalam pemilu mungkin juga menjadi hambatan kita,”
Apa maksud pernyataan Mahfud MD ini, publik dibuat bingung, bukankah aparatur negara mesti berposisi netral atau wajib ketidakberpihakan dalam pemilu pilpres, pilkada dan pileg, sesuai UU. Pemilu.
Lalu jika dihubungkan dengan status dirinya sendiri sebagai pejabat Menkopolhukam, tentu memiliki kewajiban jika menemukan ada hal – hal kecurangan pemilu pilpres dimaksud, bukankah fungsi jabatannya, ” harus berkoordinasi dengan aparatur negara untuk mencegah serta mendorong memproses hukum temuan pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik merujuk sistim hukum Pejabat Penyenggara Negara yang Mesti Bersih Bebas dari KKN serta kewajiban untuk melakukan asas – asas Good Governance ?
Sehingga statemen Mahfud MD. membuat publik semakin bingung, kok sekelas profesor yang ahli hukum dan menjabat menkopolhukam ” jika subtansial statemennya berharap melakukan kecurangan ”
Inikah tanda – tanda akhir jaman ? Para ahli hukum adalah para penginjak – injak hukum ? Lalu para pejabat publik berlomba – lomba melakukan kezoliman serta kemungkaran ?
(Zs/NRS)
Discussion about this post