spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Stafsus Menkeu: Selama Ini, Pemerintah terlalu Baik Hati tak Mengenakan Pajak Sembako

KNews.id- Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut bahwa selama ini pemerintah terlalu baik hati tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan.

“Banyak sekali pengecualian, jadi pemerintah selama ini sebenarnya boleh dibilang terlalu baik hati banyak barang jasa dikecualikan supaya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat terjamin dapat terjaga,” kata Yustinus dalam webinar Pajak Pendidikan, Ahad (13/6).

- Advertisement -

Namun, dalam perkembangannya sudah semakin banyak varian-varian jenis produk baru yang sebenarnya tidak dinikmati oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Atas dasar keadilan, pemerintah akhirnya berencana menerapkan PPN untuk sembako. Sama halnya dengan pendidikan dan jasa kesehatan.

“Tak ada niat sedikitpun pemerintah untuk memajaki mengenai PPN mengenakan PPN atas jasa pendidikan umum, apalagi jasa pendidikan yang dikelola oleh yayasan oleh pihak-pihak yang selama ini digerakkan oleh kepedulian dan misi kemanusiaan sosial,” ujarnya.

- Advertisement -

Dia menegaskan, pemerintah akan menerapkan PPN untuk sekolah-sekolah yang mengabaikan misi sosial yang mengenakan biaya yang sangat mahal, dan hanya bisa diakses kelompok tertentu. Di sini terlihat ketimpangan makin lebar, banyak orang tidak bisa mengenyam pendidikan secara memadai karena kesulitan ekonomi.

Dia berpendapat sekolah bertaraf internasional, kursus private, dan pelatihan-pelatihan profesional berbayar jelas bukan misi sosial. Namun alangkah baiknya, jasa-jasa pendidikan yang disebutkan itu bisa berbagi melalui pajak untuk masyarakat miskin.

- Advertisement -

“Tetapi alangkah baiknya yang bisa mengonsumsi jasa-jasa itu berbagi melalui pajak supaya uangnya bisa dikumpulkan negara dan bisa di redistribusi kan untuk membantu pendidikan mereka yang tidak mampu. Itu prinsip,” jelasnya.

Jasa Kesehatan Kena PPN

Selanjutnya, saat ini ramai isu melahirkan akan kena PPN. Yustinus menjelaskan, memang benar jasa kesehatan nanti akan dikenakan PPN, namun ditujukan untuk orang kaya. Sehingga akan menciptakan keadilan pajak di masyarakat.

“Melahirkan akan dipajaki, itu disinformasi. Saya berilustrasi operasi katarak orang miskin tidak dikenai pajak betul harus dilindungi. Tapi, seorang artis operasi plastik di rumah sakit atas nama jasa Kesehatan tidak dipajaki, dan banyak anak orang kaya atas nama estetika melakukan perawatan yang sangat mahal, apa iya kita akan melanggengkan ketimpangan seperti itu,” ujarnya.

“Nah kita dikaruniai alat yang telah disepakati bernama pajak kita ambil sebagian dari orang kaya. Tetapi kita gunakan untuk didistribusikan pada untuk orang-orang tidak mampu itu pajak. Tentu pajak harus dikelola dengan baik,” pungkasnya. (Ade/mrdk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini