WP bertransaksi jumbo yang kedua berinisial DY. DY melapor dalam SPT hartanya Rp38 miliar, namun hasil penelusuran PPATK menemukan orang yang sama punya transaksi sampai Rp8 triliun.
“Nah, perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan,” ujar Sri.
- Advertisement -
Dihubungi dalam kesempatan yang terpisah, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Yustinus Prastowo memberikan konfirmasi bahwa kedua WP tersebut bukan berasal dari Kemenkeu.
“Bukan dari Kemenkeu,” ucap Yustinus. (Bay/Okz)