KNews.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.
“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (3/1).
Ani menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.
Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak. Ia pun menanggapi komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.