spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala, Honor PNS Daerah Menembus Rp25 Juta!

KNews.id- Terungkap nominal honorarium PNS di daerah ternyata beragam. Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan honor PNS daerah berkisar antara Rp325 ribu hingga Rp25 juta.

“Untuk tingkat paling rendah, honorarium PNS daerah Rp325 ribu. Tapi untuk tertinggi, honorariumnya bisa sampai Rp25 juta,” ujar Sri dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12).

- Advertisement -

Selain masalah honor, Sri Mulyani mengungkap besaran perjalanan dinas PNS daerah. Bahkan, dari hasil temuannya, besaran uang perjalanan dinas PNS di daerah lebih tinggi dari para abdi negara di pusat.

“Besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari pusat,” tambah Sri.

- Advertisement -

Menanggapi kondisi ini, Sri mengatakan bahwa perlu membuat kebijakan terkait standarisasi supaya belanja daerah makin efisien dan tidak habis hanya untuk pegawai saja.

“Agar bagaimana sumber keuangan daerah dapat menghasilkan output serta outcome yang terbaik bagi masyarakat dan terjaga akuntabilitasnya,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sri menambahkan di tengah belanja PNS yang besar itu, realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru tak optimal secara menyeluruh. Hal ini tercermin dari realisasi pemanfaatan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat mencapai 64,8% hanya untuk memenuhi keperluan belanja pegawai.

Sementara dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dijadikan sumber utama untuk belanja modal. Fakta ini terjadi karena kemampuan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) masih sangat minim. Tercatat porsi PAD masih di kisaran 24,7% dari APBD dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, Sri menilai daerah terlalu mudah menghamburkan uang untuk program dan kegiatan yang terlalu banyak.

“Belanja daerah belum fokus dan efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan. Serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah,” tegas Sri.

Untuk itu, sambung dia, pemerintah pusat bersama DPR menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang baru saja disahkan jadi Undang-Undang.

“Aturan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tanpa meresentralisasi keuangan daerah oleh pusat,” pungkasnya. (AHM/okz)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini