spot_img
Selasa, Juni 18, 2024
spot_img

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

KNews.id – Pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Penerbitan aturan ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan terakhir Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, seiring dengan revisi aturan tersebut, jenis barang impor non komersial dan personal use nantinya tidak akan diatur dalam Permendag.

- Advertisement -

“Untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial yaitu barang-barang yang bukan untuk didagangkan dan personal use akan dikeluarkan dari pengaturan peraturan Mendag ini. Jadi permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan, melalui Permendag 8/2024, pemerintah memberikan relaksasi impor untuk 7 komoditas yaitu elektronik, pakaian jadi, tas, aksesoris pakaian jadi, alas kaki, dan katup.

- Advertisement -

Kemudian untuk komoditas besi baja, tekstil dan produk temstil saat ini menggunalan laporan survei dalam negeri “Jadi yang harus diantisipasi Laporan Survei-nya dalam negeri harus juga bisa segera supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah kalau terjadi pada masalah laporan survei,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024 yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

- Advertisement -

“KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam, jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan,” ucap dia.

(FHD/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini