spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Sri Mulyani Ajak WNI Daftar Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ini Syaratnya

Pendaftaran calon anggota DK OJK 2023-2028 dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

Sri Mulyani menjelaskan syarat pendaftar calon anggota DK OJK 2023-2028 sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

- Advertisement -

Kemudian cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Pendaftar juga harus sehat jasmani, dan berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini