Pendaftaran calon anggota DK OJK 2023-2028 dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Sri Mulyani menjelaskan syarat pendaftar calon anggota DK OJK 2023-2028 sesuai pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Kemudian cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit. Pendaftar juga harus sehat jasmani, dan berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023, dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.