spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

SP3 Sjamsul Nursalim, Waketum PRIMA: Pemerintah dan DPR Harus Bertanggungjawab!

KNews.id- Presiden dan DPR harus bertanggung jawab atas kebijakan KPK mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Sjamsul Nursalim.

“Revisi UU KPK ini mulai membuahkan hasil dengan keluarnya SP3 Sjamsul Nursalim, maka yang harus dimintai pertanggung jawaban pertama kali tentu saja adalah Presiden dan DPR,” kata Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal kepada suaranasional, Jumat (4/2).

- Advertisement -

“Karena merekalah yang berinisiatif dan disetujuinya UU KPK hasil revisi,” ungkapnya.

Keputusan KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim tentu menyakitkan. Bahwa mereka berdalih keputusan ini karena merupakan perintah UU KPK hasil revisi akan tetapi keputusan ini tentu melukai agenda pemberantasan korupsi di negara ini

- Advertisement -

“Ini buah nyata dari revisi UU KPK yang sejak 2 tahun lalu kita sama-sama khawatirkan. Pengungkapan kasus koruptor BLBI ini seakan akan menjadi anti klimaks. Padahal kasus ini mulai kelihatan manakalaj Kepala BPPN, Syafaruddin Arsyad mulai diusut walaupun kemudian oleh Mahkamah Agung, Syafaruddin divonis bebas,” jelasnya.

Alif Kamal mengatakan, satu sisi kita butuh iklim pemberantasan korupsi yang kuat tapi sisi yang lain atas nama hukum & UU praktek nyata lembaga anti rasuah yang kita harapkan bekerja untuk itu justru jauh panggang dari api.

- Advertisement -

“Negara ini tidak boleh kalah dengan praktek korup yang kian massif. Soal korupsi ini bukan hanya sekedar uang negara yang dirampok. Sifat korupsi itu sistemik & korosif; struktur negara digerogoti, demokrasi disabotase, lembaga politik dirusak, & ancaman nyatanya adalah pemiskinan negara,” pungkasnya. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini