Sejalan dengan telah diundangkannya Undang-undang Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, maka pada tanggal 6 Agustus 1970 Menteri Keuangan mengirim surat pada Direksi Bank Indonesia Nomor B.331/MK/IV/1970 tentang Pendirian Bank-bank desa dan Bank-bank pasar.
Masih berkaitan dengan surat tersebut, dikeluarkan pula Surat Edaran kepada seluruh lembaga perbankan yang telah ada yang intinya bahwa pendirian bank desa maupun bank pasar terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 1971 Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/829/UPPB/PpB yang berisi pedoman-pedoman sementara mengenai usaha Bank Pasar.