spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Soal Utang Rp50 M, Ketua Bawaslu Tegaskan Anies Baswedan Lakukan Pelanggaran Pidana!

KNews.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti utang Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan yang mencapai Rp 50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.

Bawaslu menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye yang masuk unsur pidana. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, penerimaan dana Rp 50 miliar itu merupakan pelanggaran karena melampaui batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah.

- Advertisement -

Dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, calon kepala daerah hanya dibolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan dari swasta maksimal Rp 750 juta.

Anies mengakui bahwa pemberi pinjaman tidak mengharuskannya membayar utang tersebut apabila menang dalam Pilgub DKI 2017. Anies nyatanya menang. Artinya, Anies mendapatkan sumbangan dana kampanye Rp 50 miliar.

- Advertisement -

“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam WIB.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini