Maka itu Bung Karno sendiri yang mengusulkan dan membuat PP No.10 yang disetujui MPR bahwa warga keturunan Arab diberi status Kewarganegaan ‘Stelsel pasif’ yang sama dengan warga Pribumi yaitu otomatis dianggap dan dicatat sebagai WNI.
Sedangkan warga keturunan Cina dan India dan lain-lain digolongkan ‘Stelsel Aktif’ artinya untuk jadi WNI mereka harus mendaftarkan diri dan mendapat SKBRI lebih dulu baru bisa dicatat sebagai WNI. [erche]
- Advertisement -
(Disarikan dari Disertasi Mantan Mentri Agama Prof.Dr. Mukti Ali di IAIN Sunan Kalijogo Jogjakarta tahun 1970, Pidato Bung Karno di Semarang tahun 1948 dan berbagai sumber). (AHM/NK)




