spot_img
Senin, Januari 19, 2026
spot_img
spot_img

Soal Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu: Kalau Bagi Zakat Kan Kita Tidak Boleh Melarang…

KNews.id-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah. Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya pembagian amplop berlambang PDIP.

Diduga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

- Advertisement -

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop berisi uang tersebut.

“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye,” kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini