spot_img

Skandal Suap Muara Enim Melebar, KPK Amankan Bukti dari Rumah Cory Erin

KNews.id – Jakarta – Beberapa dokumen terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah tersangka Cory Erin Hardi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah menggeledah rumah Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2026.

- Advertisement -

“Dalam penggeledahan itu juga didapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan konstruksi perkara terkait dengan dugaan suap PBJ di Muara Enim,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.

Cory merupakan tersangka dalam dua perkara yang berkaitan, yakni perkara suap PBJ di lingkungan Pemkab Muara Enim, dan tersangka di perkara suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim.

- Advertisement -

Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan suap PBJ di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Sedangkan dalam perkara suap BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.

Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Pada Mei 2026, Edison diduga memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.

- Advertisement -

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, terjadi negosiasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit tersebut. Sementara itu, Abi Nurwardani mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumsel yang di antaranya diperuntukkan untuk Edison.

Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini