spot_img

Skandal Korupsi Gas PGN Makin Melebar, KPK Bidik Pejabat Kunci

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sebagai saksi terkait kasus korupsi jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

- Advertisement -

Selain Kepala BPH Migas, KPK juga memanggil dua orang saksi, yaitu Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro selaku Direktur Gas BPH Migas 2021, dan Tutuka Ariadji, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2021.

Namun, KPK belum merinci terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, KPK menahan dua tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Jumat (11/4/2025).

Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II).

“Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).

“BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000,” ujar dia.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini