KNews.id – Jakarta – Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) pada Rabu (23/2/2025).
Rapat tersebut beragendakan pengaduan pelanggaran HAM terhadap Eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan turut menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI dan Komnas HAM.
Pengacara mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh berharap rapat kali ini bisa mendorong agar pihak OCI bisa diadili sebagai pelanggar HAM berat.
“Harapan kita pelaku diadili sebagai pelanggaran HAM berat. Ini diatur dalam UU Pengadilan HAM,” kata Soleh saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Rencananya, rapat akan digelar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Komisi XIII DPR, Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) dan Taman Safari terkait dugaan eksploitasi anak atau pemain sirkus.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR bersaam pihak OCI dan eks pemain sirkus di di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Kami tadi dengar ada perilaku yang tidak, sangat tidak terpuji menurut saya kepada korban, apalagi ini di usia dini. Saya ingin mendalami lagi bagaimana tempat tinggal mereka di sana seperti itu?” kata Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono.
Bimantoro menanyakan alasan sirkus mempekerjakan korban di bawah umur. Ia mencecar soal niat awal OCI mengambil anak pada awalnya.
“Tadi diceritakan pada saat awal korban diambil dan dibawa di usia yang dini sekali menurut saya, 5 tahun. Kami ingin bertanya, niat awalnya apa, Pak? Kok harus mengambil anak usia dini untuk menjadi pemain sirkus?” kata Bimantoro.
Pihak OCI Jansen Manansang membantah soal adanya ekspolitasi anak. Ia mengutip pernyataan Komnas HAM pada 1997 bahwa tidak ada kekerasan dalam sirkus tersebut.
“Dalam rekomendasi tersebut, yaitu tertuang bahwa tidak ada penganiayaan dan penyiksaan,” kata Jansen.
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Adil soal Masalah Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Kasus dugaan eksploitasi terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan keterkaitannya dengan Taman Safari Indonesia (TSI) kini menjadi sorotan publik. Delapan mantan pekerja melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disebut telah berlangsung sejak era 1970-an.
Masalah ini pun sempat dibahas bersama anggota DPR RI di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin 21 April 2025.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Safarudin mendesak penyelesaian adil untuk kasus ini. Menurut dia, ini bukan sekadar soal upah layak atau kompensasi asuransi.
“Mencari uang, bisnis, tapi tidak memperhatikan hak asasi manusia, untuk apa?,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Salah satu aspek penting menurut dia, adalah perlunya kejelasan motif awal OCI, di mana para anak-anak itu justru dijadikan pemain sirkus di tengah kabar banyak iming-iming untuk diberi penghidupan yang layak, seperti soal sekolah. “Ini harus dijelaskan secara transparan,” jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pengelola untuk melakukan mediasi demi menyelesaikan masalah.
“Baik pengelola dan para pemain mantan sirkus itu duduk sama-sama untuk mencari titik tengah apa yang diharapkan oleh si para pemain sirkus dan si pengelola,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Dan akhirnya, saya minta waktu, kasih waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tujuh hari tidak diselesaikan, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang nanti akan kita awasi,” sambungnya.
Masuk Kasus Kedaluwarsa
Menurutnya, jika permasalahan tersebut dibawa ke ranah hukum, maka kasusnya sudah masuk kategori kedaluwarsa karena sudah terjadi 35 tahun lalu.
Namun, eks pemain sirkus disebutnya masih mempunyai harapan agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan mereka karena ada dugaannya eksploitasi dan penganiayaan.
“Nah, ini kan kasus perkara sudah 35 tahun. Kalau ngomong dalam aturan pendagangan hukum, ini udah kedaluwarsa. Nggak bisa ini barang,” sebutnya.
“Cuman karena kan si pelapor mengharapkan ada keadilan yang di mana, tolong dong lu perhatiin gue dalam keadaan seperti dulu tuh gue di-eksploitasi,” tambahnya.
Pihak OCI: Tunggu Pak Hamdan Zoelva
Pihak OCI mengaku belum dapat memberikan kepastian soal melakukan mediasi, lantaran masih menunggu kembalinya Hamdan Zoelva dari Tanah Suci. Adapun, Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum OCI.
“Jadi kita akan mengupayakan mengikuti saran beliau. Tapi kita masih menunggu Pak Hamdan Zoelva ketika beliau kembali dari luar,” kata salah satu penasehat hukum OCI, Ricardo Kumontahas, di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Ricardo menyebut, Hamdan yang terlibat langsung dalam proses tersebut sekaligus berkomunikasi dengan Komnas HAM pada masa itu.
“Beliau yang lebih tahu pada saat rekomendasi pertama keluar itu dari Komnas HAM dulu tahun 1997 beliau yang benar-benar pelakunya. Jadi kita masih minta waktu untuk menunggu beliau kembali,” ujar dia.