spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Singgung Vaksin Halal, PA 212 Mengajak Rakyat Lakukan Pembangkangan Massal

KNews – Singgung vaksin halal, PA 212 mengajak rakyat lakukan pembangkangan massal. Persaudaraan alumni atau PA 212 ajak rakyat lakukan pembangkangan massal. Ini jika dengan sengaja pemerintah tidak mau menyiapkan vaksin halal.

Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Ma’arif mengatakan apabila pemerintah dengan sengaja tidak mau menyiapkan vaksin halal maka Slamet Maarif menyerukan umat Muslim untuk melakukan pembangkangan massal.

- Advertisement -

“Rakyat mesti gugat pemerintah dan jika dengan sengaja pemerintah tidak mau menyiapkan vaksin halal, saya serukan rakyat terutama muslim-muslim untuk melakukan pembangkangan massal,” katanya seperti dikutip Hops.ID dari Warta Ekonomi, Jaringan media Suara pada Senin, 25 April 2022.

Slamet Maarif mengatakan bahwa pemerintah wajib menyiapkan vaksin halal. Tak hanya itu menurutnya juga harus dikurangi dan ditinggalkan vaksin yg belum jelas kehalalannya terlebih yang jelas najis dan Haram.

- Advertisement -

Slamet Maarif bersama PA 212 menuntut pemerintah sediakan vaksin halal

“Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yg belum jelas kehalalannya. Apalagi yang jelas najis dan Haram,” tegasnya.

Slamaet Maarif kemudian menyebut  bahwa pihaknya mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia) atas Perpres No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

- Advertisement -

Menurut dia putusan MA tersebut merupakan keputusan yang sudah tepat.

Apresiasi putusan MA

“Mengapresiasi MA dengan keputusan tersebut karena itu menyangkut hak individu mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Keputusan yang sangat tepat,” jelasnya.

Saat ini PA 212 tengah dalam rangka menuntut pemerintah supaya dapat dengan segera menyediakan vaksin halal.

“PA 212 mendesak pemerintah segera dan secepat mungkin menyediakan vaksin halal,” tandasnya.

Untuk diketahui vaksin COVID-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Pemerintah wajib memenuhinya setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA.

MA memutuskan bahwa umat Muslim harus mendapat vaksin berstatus halal

Putusan Mahkamah Agung itu teregister Nomor 31 P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 — Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum, Ahmad Himawan.

Sementara hakim yang menyidangkan diketuai Hakim Ketua Supandi, Hakim Anggota Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Panitera Teguh Satya Bhakti. Adapun statusnya berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA yang dimaksud adalah hasil judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin yang diajukan oleh YKMI.

Pada salinan putusa MA dijelaskan pemerintah tak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” bunyi putusan MA tersebut. (RKZ/hops)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini