spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Sindikat Pembobol Mendapatkan Data Ilham Bintang dari SLIK OJK

KNews.id- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membocorkan, pengembangan kasus pembobolan rekening wartawan senior yang juga pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang.

Dari pengembangan kasus tersebut terkuak, awal mula pembobolan rekening ini ternyata berasal dari pembobolan data Ilham Bintang lewat Sistem Laporan Informasi Kuangan (SLIK) di OJK.

- Advertisement -

“Dia (Desar) koordinator kelompok pembobol memiliki data Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) milik Ilham Bintang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, (5/2).

Yusri mengatakan Desar mendapatkan SLIK milik Ilham Bintang dari pelaku lain bernama Hendri Budi Kusumo. Hendri merupakan seorang karyawan IT di BPR. Dia memiliki akses data SLIK OJK lalu memberikannya ke Desar.

- Advertisement -

Seperti diketahui, para pelaku pembobol yang berhasil ditangkap polisi yakni Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunarto, Hendri Budi Kusumo, Rifan Adam Pratama, dan Heni Nur Rahmawati.

“Memang aksesnya dia dengan mencari H ini. Karena lewat H ini untuk dapat SLIK OJK. Itu adalah data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening yang ada, secara random. Dia bisa tahu semua. Tapi dia gunakan kewenangan ini untuk berbuat jahat termasuk di dalamnya saudara D,” ucap Yusri.

- Advertisement -

Dari sinilah pembobolan rekening Ilham Bintang bisa dilakukan. Desar meminta kepada para pelaku lain untuk melancarkan aksinya, hingga akhirnya bisa menguasai nomor rekening bank Ilham Bintang.

Hendri sendiri dikabarkan juga sering memperjualbelikan SLIK OJK para nasabahnya di media sosial facebook. Polisi mempertanyakan pengawasan tempatnya bekerja dan OJK yang dinilai lemah dalam kasus ini. Kini delapan pelaku sudah ditahan di Polda Metro dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 363 dan 263. Kita kenakan juga UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (Fahad Hasan) .

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini