spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Simak! Daftar Investasi Bodong yang Dilarang OJK Selain Binomo

KNews – Simak! daftar investasi bodong yang dilarang OJK selain Binomo. Upaya pencegahan makin menjamurnya kegiatan usaha investasi tanpa izin terus dilakukan oleh pihak berwenang.

Baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin ini serta pihak melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

- Advertisement -

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan kendati sudah dihentikan kegiatannya oleh OJK, SWI meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran-penawaran yang diberikan.

“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” kata Tongam dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Secara rinci, tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin tersebut terdiri dari enam kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

- Advertisement -

Selanjutnya, SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar lengkap investasi ilegal yang ditutup oleh SWI:

  1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
  2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
  5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
  6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini