KNews.id – Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berkelakar ruang sidang utama MK berubah seperti ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal ini diucapkan Suhartoyo setelah mendengar keterangan ahli dari The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip, dalam sidang uji materi UU Tipikor dengan nomor perkara 142, 161/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).
“Ini seperti pengadilan Tipikor jadinya MK ini, anu, apa. Pleidoinya terdakwa ini (dibacakan) hehe,” ucap Suhartoyo.
Dalam sidang ini, Sunarsip memberikan contoh kasus korupsi Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dan Direktur Keuangan Pertamina Fredrick Siahaan.
Dia menyebut adanya perbedaan penafsiran antara Mahkamah Agung dan pengadilan tipikor dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor yang sedang diuji materi.
“Perbedaan penafsiran antara Mahkamah Agung dan pengadilan Tipikor terkait Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tersebut kemudian berdampak pada dihukumnya Karen Agustiawan dan Frederick Siahaan pada pengadilan tingkat pertama dan banding lalu diputuskan bebas pada tingkat kasasi,” katanya.
Menurut Sunarsip, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi berdampak pada hilangnya hak-hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Sebab itu, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan keberadaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak hanya berpotensi menjerat pelaku dari korporasi BUMN khususnya.
“Tetapi juga penyelenggara negara yang berasal dari unsur aparatur sipil negara,” imbuh Sunarsip.
Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara.
Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.






