spot_img

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Nilai Penyidik Gagal Buktikan Dugaan Pelanggaran UU ITE

KNews.id – Jakarta – KRMT Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), serta manipulasi dan pemalsuan data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), membongkar kelemahan penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam penyerahan berkas kesimpulan, Kamis (16/7/2026), tim hukum menilai penyidik gagal menghadirkan bukti maupun ahli yang kompeten untuk menjerat Roy dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

- Advertisement -

Koordinator tim hukum, Refly Harun, menegaskan pihak Termohon tidak mampu membuktikan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

“Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi pencurian data, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi dokumen elektronik,” kata Refly.

- Advertisement -

Ia menambahkan dokumen yang dituduhkan rusak ternyata masih utuh. “Dokumen masih bisa diakses, tidak rusak, yaitu dokumen ijazah di akun X Dian Sandi,” tegasnya.

Momen krusial terjadi saat hakim sendiri berhasil mengakses dokumen tersebut.

“Hakim malah mengakses sendiri dokumen milik Dian Sandi Utama dari komputer PN Jakarta Selatan dan ternyata masih bisa diakses tanpa kerusakan,” ungkap Roy.

Menurut Roy, fakta ini otomatis meruntuhkan tuduhan Pasal 32 UU ITE.

“Artinya ini sudah 180 derajat membantah Pasal 32. Karena Pasal 32 itu kalau saya mengakses data lalu membuat kerusakan di data itu,” tambahnya.

Bukti Digital

Anggota tim hukum, Abdul Gofur Sangaji, menyoroti ketiadaan bukti digital.

- Advertisement -

“Tidak ada satupun bukti elektronik yang disita. Penyidik hanya menyodorkan 712 alat bukti surat analog. Terus dari mana bukti permulaan dokumen elektroniknya? Ini sesuatu yang gaib, naif,” ujarnya.

Gofur menilai pengenaan pasal perusakan dokumen elektronik sangat dipaksakan.

“Ahli justru tidak mampu menguraikan apa yang disebut bukti dokumen elektronik dalam konteks Pasal 32 dan 35 UU ITE,” tutupnya.

Optimisme Roy Suryo

Roy bersama tim hukumnya yakin permohonan praperadilan kedua akan dikabulkan.

“Insya Allah apa yang berhasil pada praperadilan pertama akan kita ulangi lagi pada praperadilan kedua ini,” ujar Roy.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini