KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang perdana dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), atas kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan Bisnis di lokasi, Noel datang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. Kepada wartawan, dia mengatakan siap menjalani sidang ini dan menyebutkan ada satu ormas dan satu partai yang terlibat dalam perkara ini. Dia enggan menjawab secara detail identitas partai dan ormas tersebut. Noel menyampaikan akan membocorkan pada sidang di pekan depan.
“Yang jelas ada satu partai dan satu hormat yang terlibat langsung dalam permainannya,” katanya. Menurutnya selama menjabat banyak perusahaan yang melakukan perlawanan, serta adanya keterlibatan partai dan ormas itu.
“Kawan-kawan kan tahu bagaimana pengusaha-pengusaha yang saya sidang dan melakukan perlawanan. Makannya saya bilang ada partai dan ormas,” ujarnya. Terkait abolisi, dia menyatakan tidak memerlukan hak prerogatif presiden itu. Dia menilai presiden memiliki tugas melayani rakyat dan keperluan negara.
“Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatan saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” jelasnya.
Dia mengomentari kinerja KPK, di mana baginya KPK telah gagal menangani tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya KPK seharusnya melakukan pencegahan. Tak hanya itu, dia mengatakan KPK telah menarasikan kebohongan dalam menangani perkara Sertifikat K3.
“Semoga orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita tak mau penegak hukum basisnya kebohongan. Apalagi presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melalukan penanganan korupsi dengan penangkapan padahal itu UU KPK ada pencegahan,” terangnya.
KPK Duga Indikasi Pemerasan Hingga Rp201 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendugaan adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer, dengan total hingga Rp201 miliar.
Temuan itu usai penyidik melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12/2025).
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Jumlah tersebut, kata Budi, di luar beberapa aset yang merupakan pemberian atau pungli dari pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikasi K-3.
Perhitungan itu juga belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” jelas Budi.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku siap menghadapi pelimpahan barang berkas dan tersangka terkait kasus yang menyeret dirinya.




