spot_img
Senin, Januari 26, 2026
spot_img
spot_img

Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak, Arcandra Tegaskan Produksi Dalam Negeri Tak Cukup

KNews.id – Jakarta – Aldres Napitupulu, pengacara Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan, kesaksian mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (Wamen ESDM) Arcandra Tahar sangat menguntungkan pihaknya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.

“Terkait keterangan saksi hari ini, bagi kami itu sangat menguntungkan dan sudah membuktikan bahwa impor bahan bakar minyak (BBM) itu memang sangat diperlukan,” ujar Aldres saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).

- Advertisement -

Aldres mengatakan, dalam sidang, Arcandra telah menyebutkan dari dulu, kemampuan produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan nasional Indonesia. Sehingga, negara, melalui Pertamina masih perlu mengimpor BBM.

“Di mana Pak Arcandra tadi menerangkan per tahun 2018 saja kebutuhan nasional kita 1,4 juta barrel per hari, tapi kemampuan produksi sudah maksimal hanya di 750.000 (barrel per hari). Sehingga, memang impor BBM itu sangat diperlukan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Aldres mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Pertamina, kebutuhan BBM nasional saat ini sudah mencapai 1,6 juta setiap hari.

Itu belum termasuk dengan kebutuhan akan minyak mentah yang diperlukan sebagai bahan dasar produksi BBM di kilang-kilang.

“Makanya terkait dakwaan ke para klien kami mengenai impor BBM ini sebenarnya sudah terbantahkan dari persidangan-persidangan sebelumnya, dikuatkan lagi dengan keterangan Pak Arcandra hari ini,” tegas Aldres.

Data dari Arcandra

Dalam sidang, Arcandra sempat menjelaskan alasan Indonesia masih perlu mengimpor minyak mentah dan BBM, setidaknya ketika dia masih menjabat pada periode 2016-2019. Arcandra mengatakan, pada tahun 2018, Indonesia membutuhkan 1,4 juta barrel BBM per hari.

Dari angka kebutuhan nasional ini kilang Pertamina hanya mampu memproduksi sekitar 800.000 barrel per hari.

Indonesia harus mengimpor BBM karena produksi dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan. “Artinya sekitar 600.000 barrel per day (butuh) impor BBM,” katanya. Sementara itu, untuk memproduksi BBM sebanyak 800.000 barrel, Pertamina butuh minyak mentah dengan jumlah yang lebih banyak.

- Advertisement -

“Crude atau minyak mentah yang harus masuk ke kilang Pertamina itu sekitar 1 juta barrel per day,” jelasnya. Saat itu, dengan estimasi kebutuhan minyak mentah sebanyak 1 juta barrel per hari, produksi minyak mentah dalam negeri baru bisa menghasilkan 700.000-750.000 barrel.

“Artinya, kalau seluruh crude (produksi dalam negeri) ini masuk ke kilang Pertamina yang membutuhkan 1 juta barrel per day, kita masih kurang 300.000 barrel per day yang harus impor,” kata Arcandra.

Realitanya, tidak semua minyak mentah produksi dalam negeri masuk semua untuk digunakan oleh Pertamina. “Kenyataannya, 700.000 ini tidak semuanya masuk ke kilang Pertamina,” imbuhnya.

Arcandra menjelaskan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berkaitan dengan Pertamina punya beberapa hak yang patut dipenuhi. Misalnya, hak cost recovery hingga entitlement.

“Di situ ada bagian KKKS yang merupakan hak mereka sebagai cost recovery. Yang kedua ada hak KKKS yang merupakan bagian dari entitlement mereka sebagai pengelola kontraktor kerja sama lapangan-lapangan hulu migas di Indonesia,” jelasnya.

Sementara, minyak mentah yang bisa dipastikan masuk menjadi milik Pertamina adalah yang dihasilkan anak perusahaannya.

Kemarin, Arcandra menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

(NS/KMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini