KNews.id – Jakarta – Ahli Hukum Keuangan Negara, Syakran Rudi, menjelaskan kerugian negara dalam pengelolaan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya uang atau aset negara, tetapi juga dapat terjadi apabila tujuan yang diamanatkan undang-undang tidak tercapai. Hal itu disampaikan Syakran saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026)
“Kerugian negara itu memang nomenklaturnya adalah berkurangnya uang, aset, surat berharga karena perbuatan melawan hukum. Itu karena secara konteks pengelolaan keuangan negara itu berkaitan dengan uang, harta, surat berharga,” ucap Syakran di persidangan.
Syakran juga menjelaskan, kerugian negara tidak selalu harus dikaitkan dengan berkurangnya uang, aset, atau surat berharga. Menurut dia, kerugian juga dapat dilihat dari tidak terlaksananya kewajiban pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang sektoral.
“Jadi saya berikan contoh majelis, saya ambil contoh undang-undang BUMN. Kalau penyelenggaraan BUMN itu bagian dari keuangan negara, kewajiban memberikan layanan, begitu terdapat perbuatan melawan ketentuan di bidang tata kelola BUMN, sehingga BUMN itu tidak bisa terselenggara dengan baik, layanan publik tidak bisa tercapai, mencari keuntungan tidak bisa tercapai, menggerakkan perekonomian, negara itu rugi,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pengelolaan BUMN yang dimasukkan sebagai bagian dari keuangan negara. Ketika negara mengalokasikan anggaran atau menyertakan modal untuk mencapai tujuan tertentu melalui BUMN, tetapi tujuan tersebut tidak tercapai, kondisi itu dapat dinilai sebagai kerugian negara.
Syakran juga menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji yang semula merupakan urusan privat kemudian menjadi bagian dari urusan pemerintahan setelah diatur melalui undang-undang sektoral. Yakni memastikan penyelenggaraan ibadah haji berlangsung tertib, adil, dan melindungi hak warga negara.
“Maka dalam perspektif keuangan negara dibaca lurus, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang haji menjadi kewajiban negara, maka negara menyediakan uangnya dalam APBN, sebagian dibiayai masyarakat, agar berkeadilan penyelenggaraan dalam satu musim,” ungkap Syakran.
“Tetapi jika dibuktikan telah ditarik, tetapi dibuktikan suatu masa penyelenggaraan ibadah haji itu tidak sebagaimana undang-undang sektoral tujuannya, pengelolaan keuangan negara berkaitan dengan ibadah haji itu rugi negara, negara rugi. Tidak mencapai tujuan sebagaimana dimaksud,” tandasnya.
Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sejumlah USD 271.500 atas pengisian kuota haji khusus tambahan periode tahun 2023 dan 2024. Adapun hal itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).






