KNews.id – Jakarta – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015, Rachmat Gobel, mengaku tidak pernah melakukan importasi gula selama 10 bulan dirinya menjabat.
Keterangan ini disampaikan Rachmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Thom Lembong.
Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, mengonfirmasi bahwa Rachmat menjabat selama 10 bulan.
“Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus, Pak, mohon maaf,” kata Rachmat, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Hakim Dennie lantas menanyakan, apakah pada kurun waktu menjabat, Rachmat pernah menerbitkan kebijakan impor gula, baik gula kristal mentah (GKM) maupun gula kristal putih (GKP).
“Tidak melakukan importasi gula?” tanya Dennie.
“Tidak ada, seingat saya, Pak,” jawab Rachmat.
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan impor gula karena saat itu stok gula dalam negeri cukup.
Rachmat menuturkan, pihaknya hanya pernah menugaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengimpor gula yang dilakukan secara terkoordinasi.
“Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?” tanya jaksa.
“Seingat saya, penugasan itu ada, tapi terkoordinir, terkontrol,” ujar Rachmat.
“Ada tapi terkontrol?” tanya Hakim Dennie.
“Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik,” jawab Rachmat.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).






