KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutarkan rekaman rapat online yang dihadiri sejumlah pihak, antara lain eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona, hingga Ibrahim Arief, pada 17 April 2020. Momen ini berlangsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Pantauan di ruang sidang Hatta Ali, Nadiem Makarim duduk sebagai terdakwa dalam peridangan. Adapun tiga dari empat saksi dihadirkan, ialah terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam video yang diputarkan jaksa, terekam suara Nadiem mengatakan bahwa Chromebook merupakan satu-satunya opsi. Suara ucapan Nadiem itu kemudian dibenarkan para saksi.
“Tadi kan jelas suaranya kan? Suara Pak Menteri kan?” tanya jaksa, dalam persidangan, Kamis (5/3/2026)
Jaksa memaknai pernyataan Nadiem yang menyebut bahwa Chromebook merupakan satu-satunya opsi itu adalah pengarahan untuk memilih Laptop Chromebook.
Kemudian, Fiona membenarkan perihal rapat online tersebut. Meski demikian, menurutnya, Nadiem hanya menyampaikan aspirasinya dalam rapat tersebut.
“Betul, itu adalah rapat diskusi, Pak. Jadi di mana Mas Menteri menyampaikan aspirasinya. Tapi kalau dilihat dalam pelaksanaannya, di tahun 2020, pengadaan laptop yang terjadi di Kemendikbudristek itu adalah Windows, Pak. Tidak ada Chromebook.
Jadi itu adalah diskusi di mana beliau menyampaikan aspirasinya melihat dari benchmark negara-negara lain, harga yang lebih efisien, dan keamanan dari device management. Tapi pada pelaksanaannya di tahun 2020 itu, pengadaan yang dilakukan oleh Kemendikbudristek adalah laptop berbasis Windows,” jelas Fiona.
Ibrahim Arief juga membenarkan rekaman tersebut. Ia mengaku hadir dalam rapat tersebut dan menyebut bahwa suara yang diputar adalah benar suara Nadiem.
“Betul,” kata Ibam.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.




