Tuesday, June 6, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang HBS, TP3: Komnas HAM Diintervensi Saat Menyelidiki Insiden KM 50!

by Redaksi
10/07/2022 8:43 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di KM 50 Marwan Batubara

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di KM 50 Marwan Batubara mengungkapkan ada yang melakukan intervensi terhadap Komnas HAM. Dia menyebut hal itu mendasari dari penyelidikan Komnas HAM yang dinilai tak optimal.

Hal itu diungkapkan Marwan saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus hoaks ceramah habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (7/7/2022). Marwan dihadirkan untuk menjelaskan soal peristiwa kematian enam laskar FPI di KM 50. Peristiwa itu juga turut menjadi poin dalam perkara yang menjerat Bahar.

Mulanya Ichsan Tuankotta kuasa hukum dari Habib Bahar menanyakan pandangan Marwan soal kesimpulan dari Komnas HAM berkaitan peristiwa KM 50 dinyatakan sebagai Unlawfull Killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Marwan menyebut bahwa kesimpulan dari Komnas HAM ini hanya untuk pertanggung jawaban lembaga.

Baca juga:

Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta Tanpa Bunga, Catat Syaratnya

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

“Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan Unlawfull Killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas,” ujar Marwan dalam persidangan.

Marwan bahkan menilai penyelidikan tak tuntas oleh Komnas HAM ini disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Dia menyebut ada kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi.

“Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui sendiri oleh Komnas HAM, ini tidak diproses lebih lanjut. Karena memang tadi ada rekayasa, menurut kami bahwa ini cukup sampai sini bahwa ada mobil lain ikut dan aksi-aksi yang lain sampai terjadi penganiayaan atau pembunuhan itu tidak ada proses lebih lanjut,” tutur Marwan.

Dia juga menyebut bila laporan yang diterima TP3 dari Komnas HAM hanya berupa hasil pemantauan saja meski judulnya ‘laporan penyelidikan’. Isi dari laporan ini, dinilai sumir oleh Marwan.

“Ini bisa diuji ya. Memang kita meyakini Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam Undang-undang. Pertama mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada 7 item yang harus diperhatikan Komnas HAM,” tutur dia.

Ada beberapa hal yang dinilai luput dari laporan Komnas HAM seperti 115 percakapan keluarha korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga, ada penangkapan agen BIN dan ada pandangan hulum atas peristira ini.

“Tidak diakomodasi (oleh Komnas HAM). Sementara diambil laporan hasil penyidikan ini menjadi dasar proses hukum selanjutnya diduga pembunuh tiga orang. Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu. Karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan. Nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana,” katanya.

Dia juga bicara soal perkara yang menjerat habib Bahar. Menurut dia, berdasarkan keterangan Mabes Polri saat itu bahwa calon tersangka selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Artinya kalau bicara penganiayaan ada indikasi. Tapi dalam kasus habib Bahar masalah penganiayaan sesuatu yang tidak terjadi, ingin ditutupi dan itu yang selama ini kami yakini membaca laporan Komnas HAM,” kata dia.

Sebagaimana dakwaan jaksa, habib Bahar disebut menyebarkan berita bohong saat ceramah. Salah satunya berkaitan dengan kasus KM 50 yang mana Bahar menyebut enam laskar FPI itu dibantai, disiksa, dicabut kukunya hingga dibakar kemaluannya. Dan dalam persidangan Habib Bahar terbukti mampu menunjukkan bukti-bukti foto dan video dugaan penyiksaan tersebut.

Dalam setiap persidangan, para Ulama, Habaib dan Tokoh tetap setia menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moral pada cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Sejauh ini team kuasa hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta SH, Aziz Yanuar SH dan lainnya nampak unggul telak di persidangan, dan keterangan para saksi yang meringankan Habib Bahar makin memperkuat dalil dari kubu Habib Bahar.

Sebelumnya, Habib Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Desember 2021. (AHM/fktainf)

Tags: Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan

Berita Terkait

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Headline

Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta Tanpa Bunga, Catat Syaratnya

06/06/2023 10:00 AM
Headline

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

06/06/2023 9:00 AM
BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group
Headline

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

06/06/2023 8:00 AM

Recent News

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)

Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta Tanpa Bunga, Catat Syaratnya

06/06/2023 10:00 AM

Begini Cara Menyiapkan Dana Haji Bagi Pekerja Bergaji Rp5 Juta per Bulan

06/06/2023 9:00 AM
BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

BNI Lelang Apartemen Kingland Avenue Milik Alfa Group

06/06/2023 8:00 AM
Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

Menhan Prabowo Beri Menhan Qatar Cinderamata Senapan Serbu Buatan Pindad

06/06/2023 7:00 AM
Ini Respons DPRD DKI soal BPK yang Temukan Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek

Ini Respons DPRD DKI soal BPK yang Temukan Rp197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Mandek

06/06/2023 6:00 AM
PT KAI Akan Turunkan Paksa Penumpang Kereta Nakal yang Lakukan Hal Ini

PT KAI Akan Turunkan Paksa Penumpang Kereta Nakal yang Lakukan Hal Ini

06/06/2023 5:00 AM
Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

Tetangga dan 40 Rumah Sekitar Ikut Menanggung Dosa Pelaku Zina Benarkah? Ini Kata Ustad Khalid Basalamah

06/06/2023 12:00 AM

Ganjar Bantah Hubungan Megawati dan Jokowi Retak Usai PDIP Umumkan Capres 2024

05/06/2023 11:00 PM
Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

05/06/2023 10:00 PM
Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

Ingin Ganjar Menang!! Jangan Sombong

05/06/2023 9:20 PM

Populer

  • Covid-19

    Negara Bandara dan Pulaunya Disita RRC, Akibat Tak Bisa Bayar Utang

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Sepi Peminat, Jumlah Sponsor Formula E Jakarta 2023 Menurun Dari 31 Jadi 19 Perusahaan

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Islah Bahrawi Mengakui Dirinya Sebagai Mantan Narapidana

    1795 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Beber Utang Negara Tembus Rp20.750 T,

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Pak Kapolri yang Atur, Biaya Perpanjang SIM A Ditentukan Segini, Selamat Tinggal Pungli

    541 shares
    Share 216 Tweet 135

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id