spot_img
Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
spot_img

Sidang Dugaan Korupsi LNG: Terdakwa Hari Karyuliarto Bantah Rugikan Negara

KNews.id – Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Hari Karyuliarto menyebut proyek LNG yang dipermasalahkan justru menghasilkan keuntungan lebih dari 97 juta dolar AS secara akumulatif.

Hari mengatakan, dalam persidangan terungkap bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya keuntungan dari proyek LNG pada beberapa tahun berjalan. Hal itu disampaikan Hari usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

- Advertisement -

Sidang dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut pada hari ini, beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli dari BPK dan satu ahli LNG.

“Ya, ini kan di sini sudah terbuka, ternyata di laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK juga mereka mengakui ada keuntungan. Berbeda dengan saksi yang zaman Bu Karen dulu, Inne Anggraini dia bilang tidak menghitung, tetapi sekarang LHP kita pegang. Terima kasih kepada KPK, ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya,” kata Hari.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, dalam perhitungan tersebut proyek LNG tercatat mengalami keuntungan pada 2019, 2022, dan 2023, sementara pada 2020 dan 2021 mengalami kerugian.

“Yaitu tahun 2019 untung, 2020 rugi, 2021 rugi, 2022 untung, dan 2023 untung. Dan ada keuntungan lebih dari 97 juta dolar akumulasinya. Jadi sebenarnya ini jadi kerugian negaranya di mana? Sebenarnya apa sih yang terjadi?” ujarnya.

Menurut Hari, metode perhitungan yang digunakan auditor BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan karena hanya menghitung kerugian tanpa mempertimbangkan kargo yang menghasilkan keuntungan.

“Kalau rugi saya disalahkan, kalau untung saya didiamkan saja, tidak dikasih bonus, tidak dikasih apa. Saya tidak pernah minta bonus. Tapi sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

“Saya sungguh-sungguh sangat kecewa dengan BPK dan kemudian terutama para auditornya tadi, walaupun mereka punya sertifikat CFRE, tetapi auditnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung. Mereka mengabaikan Covid dan mereka juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar dan seterusnya,” ucap Hari.

Menurutnya, audit investigatif BPK tidak dilakukan secara lengkap dan akurat sebagaimana pedoman yang berlaku.

- Advertisement -

“Pedoman BPK salah satunya menyatakan bahwa audit investigatif atau pemeriksaan investigatif itu harus lengkap, harus akurat. Nah ini yang diperiksa yang rugi saja kan artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Humisar Sahala Panjaitan menyinggung kontrak proyek LNG yang masih berjalan hingga 2039 sehingga menurutnya keuntungan atau kerugian belum dapat dihitung secara final saat ini.

“Yang lebih lucunya lagi kontrak ini berjalan sampai nanti tahun 2039. Sehingga tadi keberatan klien kami, nanti kalau tahun 2031 ada rugi lagi saya lagi dipenjara? Ini kan aneh,” ujarnya.

la juga menyebut dua saksi penting dalam persidangan sebelumnya, yakni mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, menyatakan proyek tersebut menghasilkan keuntungan.

“Dua saksi kunci Komisaris Utama Ahok walaupun dia malu-malu kucing dia menyatakan untung kok proyek ini. Bu Nicke juga menyatakan untung. Dan Bu Nicke menyatakan kerugian atau keuntungan itu tidak bisa dihitung sekarang nanti setelah akhir dari proyek ini berjalan yaitu di tahun 2039,” tandasnya.

Laporan Audit Kerugian Negara

Sementara itu dalam persidangan, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aurora Magdalena mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair sebesar 113 juta dolar AS. Mulanya jaksa menanyakan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020–2021?” tanya jaksa di persidangan.

Aurora kemudian membenarkan hal tersebut.

“Iya benar,” jawab Aurora.

Sementara itu saksi ahli dari BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar, mengatakan perhitungan kerugian negara dalam kasus LNG tidak perlu menunggu kontrak kerja sama selesai.

“Iya, jadi sejalan dengan yang tadi karena bisa dihitung kargo per kargo, ya kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak ini 20 tahun selesai dulu baru bisa dihitung,” ujar Arlin.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini