spot_img

Siapa Beking Kredit Jumbo Sritex? DPR Minta Komisaris Utama Bicara Terbuka

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni berharap Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto berani mengungkap siapa beking di balik kongkalikong pemberian kredit untuk PT Sritex.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Sahroni dalam Program Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

- Advertisement -

“Ada kongkalikong di situ, ada aspek lain yang memungkinkan (kredit diberikan kepada PT Sritex), coba kalau misalnya Dirut Sritex kalau berani buka, ayo buka aja sekalian siapa itu kongkalikongnya,” kata Sahroni.

“Untuk menjelaskan kepada publik bahwa memang ini benar ada kongkalikong, hasil akhirnya dia memberikan kredit segitu gedenya tanpa agunan, itu enggak mungkin kalau nggak ada (kongkalikong),” ujarnya.

- Advertisement -

Ahmad Sahroni mengatakan, perihal kongkalikong di balik penyaluran kredit terhadap PT Sritex juga akan menjadi pertanyaan dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung.

“Kita pengen tahu bahwa yang bersangkutan untuk ditanyain, siapakah bekingan untuk meloloskan kredit Rp3,6 triliun tersebut, kalau dia berani bongkar aja, nggak apa-apa itu lebih baik kok,” ujar Sahroni.

“Supaya jelas, bahwa jangan main-main dalam hal pengajuan kredit atas nama bekingan atau penguasa yang terlibat, kalau enggak kan rusak ini negara, meloloskan akhirnya sudah lolosin aja, nggak apa-apa, nanti urusan belakangan kalau nggak bisa bayar, nah ini banyak kejadian,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberikan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI kepada PT Sritex, pada Rabu (21/5/2025).

Selain Iwan, Kejagung turut menetapkan tersangka Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020 berinisial DS dan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta Tahun 2020 berinisial ZM.

“Pada hari ini Rabu, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025) malam.

- Advertisement -

Kepada tiga tersangka, Kejagung menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Junto Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(NS/KMPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini