Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.
Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja presiden dan wakil presiden secara langsung, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.