spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Siap-siap, BBM dan Detergen akan Dipungut Pajak!

KNews.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Ketiganya adalah ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan ini sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang tengah digaungkan oleh pemerintah. Selain itu, juga untuk membatasi konsumsi terhadap ketiga jenis barang tersebut.

- Advertisement -

“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, seperti ban karet, BBM, detergen,” ujarnya dalam rapat kerja Badan Anggaran DPR RI, Senin (13/6).

Kendati demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyebut tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, kajian masih dalam tahap pembahasan awal.

- Advertisement -

“Sabar. Belum akan dikenakan,” jelas Askolani.

Sebelumnya, Kemenkeu juga tengah dalam persiapan implementasi barang kena cukai lainnya, seperti plastik dan minuman berpemanis. Pembahasan sudah dilakukan sejak 2019 lalu, namun belum ada kepastian kapan kedua jenis barang ini akan dikenakan cukai.

- Advertisement -

Untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2 persen dari target.

Adapun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Namun, karena tidak bisa hanya mengandalkan cukai rokok saja, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini