spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Setelah Ultimatum dari Otorita IKN, Muncul Surat Peringatan Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

 

KNews.id – Setelah mendapat surat ultimatum dari Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKNĀ untuk segera merobohkan bangunan dalam waktu 7 x 24 jam pada, Selasa, 4 maret 2024 lalu, warga Sepaku, Penajam Paser Utara kali ini mendapat surat peringatan dari Badan Bank Tanah.

- Advertisement -

Surat Badan Bank Tanah itu ditandangani oleh Project Team Leader Moh Syafran Zamzami, bertanggal 18 Maret 2024. Tempo mendapat salinan surat tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024.

Dalam bagian awal surat disebutkan bahwa lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Peser Utara, Provinsi Kalimantan Timur seluas 4.162 ha adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.

- Advertisement -

Dikutip dari laman resminya, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Sumber Tempo menyebutkan, surat peringatan itu menyasar 30 petani yang selama ini bertahun-tahun menggarap lahan yang belakangan diklaim milik Badan Bank Tanah.

- Advertisement -

Dalam bagian lain dari surat tersebut, dinyatakan bahwa Terdapat bangunan atau pondok yang berdiri diatas lahan hak pengelolaan (HPL) tanpa seizin Badan Bank Tanah selaku pemegang sertipikat hak atas tanah.

Dalam surat itu tertulis, warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya. ā€œDalam rangka penataan, akan segera dilakukan penertiban segala sesuatu yang ditanam diatas lahan HPL Badan Bank Tanah,ā€ tulis surat tanggal 18 Maret itu.

Warga juga diberi pernyataan ancaman pidana jika masih melanggar. Surat dari Badan Bank Tanah itu menyebutkan tindakan warga menggunakan lahannya tanpa izin melanggar Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, dengan ancaman penjara selama Ā 3 bulan.

Salah seorang sumber Tempo menyebutkan jika lahan tersebut sudah digunakan petani bercocok tanam dan mimiliki bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1979. ā€œWarga diancam dan diintimidasi,ā€ kata dia. Ia juga mengklaim pelayangan surat dari Badan Bank Tanah untuk menggusur tanah warga demi pembangunanĀ IKN.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini