Padahal, kata jaksa, ketika itu Kuat Ma’ruf belum mengetahui pasti kebenaran mengenai pernyataan Putri Candrawathi mengenai pelecehan. Lalu pada malam harinya, Putri Candrawathi memutuskan mengadukan ke Ferdy Sambo lewat telepon yang posisinya sudah berada di Jakarta.
Kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat itu sambil menangis mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.
“Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo,” kata jaksa.
“Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi.”