spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Setelah Ditangkap KPK, Bupati Meranti tidak Lagi Diakui sebagai Kader PDIP!

KNews.id- DPP PDIP membuat kebijakan tegas terhadap kasus yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Adil. Setelah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Adil tidak diakui lagi sebagai kader PDIP.

Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat tak mengakui lagi Muhammad Adil sebagai kader partai berlambang kepala banteng moncong putih. Sebab, Muhammad Adil dianggap tidak patuh pada keputusan partai.

- Advertisement -

“Yang jelas bukan kader partai (PDIP). Kader partai adalah anggota partai yang sudah mengikuti kaderisasi yang diselenggarakan di tingkatan partai,” kata Djarot kepada wartawan, Jumat (7/4).

Sebagaimana diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (6/4) malam. Dia diduga tersangkut kasus penerimaan suap.

- Advertisement -

Atas kasus tersebut, PDIP mendukung penuh langkah KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Djarot menyerahkan sepenuhnya proses hukum Muhammad Adil kepada KPK.

“Sikap partai jelas dan tegas untuk mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan telah dilakukan OTT terhadap bupati yang pernah ramai dengan pernyataan kontroversinya. Muhammad Adil pernah menyebut Kemenkeu berisikan iblis. Pernyataan itu dipicu soal dana bagi hasil (DBH) terhadap eksplorasi hasil bumi di daerah tersebut.

“Benar, tadi malam Kamis (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau,” ucap Ali Fikri, Jumat (7/4).

“Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati,” sambungnya.

Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.

“Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak,” ungkap Ali.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” pungkas Ali. (AHM/jwpst)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini