spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Senilai Rp9,5 M Premi Asuransi BPKH untuk 14 Orang tidak sesuai Ketentuan!

KNews.id- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2020 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp138.905.562.441,00 dengan realisasi sebesar Rp98.160.526.703,00 atau 70,67%.

Dari realisasi tersebut, diketahui bahwasannya pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan secara tunai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9.573.372.000,00 untuk 14 orang, salah satunya Ketua BPKH, Anggito Abimanyu, serta Ketua Dewas, Yuslam Fauzi.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Perpres Nomor 49 Tahun 2020, antara lain menetapkan bahwa salah satu hak keuangan lain Anggota BP dan Dewas BPKH adalah asuransi jiwa dan kecelakaan serta fasilitas kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, juga ditetapkan secara jelas bahwa asuransi dan fasilitas tersebut berupa premi yang ditanggung BPKH yang besarnya 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun untuk asuransi jiwa dan kecelakaan serta sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun untuk fasilitas kesehatan.

- Advertisement -

Sebelum terbit Perpres Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, Kepala BPKH telah
menerbitkan Keputusan Kepala BPKH Nomor 18/BPKH.00/2018 Tahun 2018
tentang Penyesuaian Besaran Uang Muka Penghasilan Anggota BP dan Dewas.

Sesuai Keputusan Kepala BPKH tersebut, penghasilan yang dibayarkan adalah uang muka gaji, tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan, tunjangan representasi, tunjangan cuti tahunan, dan THR.

- Advertisement -

Keputusan Kepala BPKH tersebut, tidak mengatur pembayaran asuransi jiwa dan kecelakaan sebagai salah satu komponen penghasilan BP dan Dewas, sehingga tidak terdapat realisasi pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan serta premi fasilitas kesehatan sejak periode pengangkatan Anggota BP dan Dewas BPKH mulai bulan Juni 2017 s.d. Mei 2020.

Setelah terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2020, BPKH menerbitkan Peraturan
BPKH Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas BPKH.

Terkait hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan kerja, Pasal 6 ayat (8) Perpres Nomor 49 telah menetapkan bahwa asuransi jiwa dan kecelakaan kerja yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.

Berbeda dengan pengaturan yang ditetapkan Perpres, Pasal 6 (f) Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa hak keuangan asuransi jiwa dan kecelakaan diberikan dalam bentuk uang sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan.

Demikian halnya dengan fasilitas kesehatan, Perpres menetapkan bahwa fasilitas kesehatan yang ditanggung oleh BPKH berupa premi sebesar 3% (tiga persen) kali gaji setahun, sedangkan Peraturan BPKH menetapkan bahwa hak keuangan fasilitas kesehatan diberikan dalam bentuk uang sebesar 3% (tiga persen) dari gaji setahun yang dapat digunakan untuk pembayaran premi kesehatan atau fasilitas kesehatan lainnya selama periode 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan.

Selanjutnya dalam BAB III Ketentuan Peralihan, Pasal 7 Peraturan BPKH Nomor 5 Tahun 2020 antara lain dinyatakan bahwa untuk tujuan penyesuaian gaji atau upah dan hak keuangan lainnya, seluruh nominal gaji atau upah dan masing-masing komponen hak keuangan lainnya dihitung dalam bentuk nominal rupiah untuk kemudian disesuaikan dengan total uang muka gaji atau upah dan hak keuangan lainnya yang telah diberikan.

Berdasarkan Peraturan BPKH tersebut, selanjutnya BPKH merealisasikan
pembayaran asuransi jiwa dan kecelakaan serta fasilitas kesehatan secara tunai kepada seluruh Anggota Badan Pelaksana dan Dewas BPKH untuk periode bulan Juni 2017 s.d. Mei 2020 yang telah berlalu, sesuai Keputusan Kepala BP BPKH Nomor 48/BPKH.00/06/2020 dan FPPA nomor FPPA/0482/A2/07/2020 tanggal 16 Juli 2020 sebesar Rp9.573.372.000,00 dengan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.478.500.500,00 yang ditanggung oleh badan.

Sedangkan untuk periode Juni 2020 – Mei 2021, asuransi jiwa dan kecelakaan serta fasilitas kesehatan dibayarkan dalam bentuk premi asuransi kepada PT Asuransi Takaful Keluarga sesuai perjanjian Nomor B 26001/BPKH/BP/A6.1/06/2020 atau PKS-ATK-DU-023/07/2020 tanggal 26 Juni 2020 sebesar Rp3.191.124.000,00 tanpa dikenakan pajak.

Pembayaran asuransi jiwa dan kecelakaan secara tunai tersebut, selain tidak sesuai dengan Perpres Nomor 49 Tahun 2020, juga tidak memenuhi aspek pertanggungjawaban secara formal dan material pembayaran asuransi dan fasilitas kesehatan secara at cost sebagaimana tujuan pemberian faslitiasnya. Selain itu, dalam periode tersebut tidak terdapat kejadian/peristiwa yang secara material dapat dikompensasikan dengan pembayaran premi asuransi jiwa dan kecelakaan serta asuransi kesehatan. Rincian perhitungan pembayaran premi yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9.573.372.000,00. (AHM/klikang)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini