Oleh: Nazar El Mahfudzi Direktur Pusat Studi Islam dan Demokrasi (PSID)
KNews.id – Jakarta, Ketika peta batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara kembali dipersoalkan, kita seolah lupa bahwa sejarah pernah menuliskan sebuah kesepakatan penuh hikmah—tanpa konflik, tanpa saling menuding. Adalah Gubernur Sumatera Utara saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh yang dengan jiwa kenegarawanan menyepakati bahwa beberapa pulau kecil di wilayah perbatasan, seperti Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, seyogianya dikelola oleh Aceh. Kesepakatan itu bukan hanya keputusan administratif, melainkan cerminan semangat kedaerahan yang memahami batas secara kontekstual dan manusiawi.
Namun kini, ketika peta-peta teknis dan pendekatan geospasial modern mengambil alih ruang dialog, roh kesepakatan itu seperti terkubur. Kita bertanya: bagaimana mungkin wilayah yang secara historis, kultural, dan geografis lebih dekat dengan masyarakat Aceh Singkil, kini malah dipetakan ke provinsi lain tanpa partisipasi warga yang terdampak?
Dari sudut pandang Islam, penetapan wilayah tidak semata soal garis batas teknis, tetapi juga harus memperhatikan ‘urf’ (kebiasaan lokal), ‘maslahah’ (kemanfaatan bersama), dan ‘sulh’ (rekonsiliasi atau kesepakatan damai). Dalam sejarah Khilafah dan pemerintahan Islam klasik, batas-batas daerah kerap ditentukan oleh siapa yang mengelola, siapa yang menghuni, dan siapa yang berinteraksi langsung dengan wilayah tersebut.
“Apa yang disepakati oleh penguasa dengan keridhaan rakyatnya, selama tidak melanggar syariat dan tidak merugikan hak orang lain, maka itu sah menjadi hukum.” (Kaedah fiqih siyasah syar’iyyah)
Kesepakatan antara Raja Inal dan Pemerintah Aceh, jika dilihat dari kaca mata Islam, merupakan bentuk ijma’ siyasah (konsensus pemerintahan). Dan ijma’ adalah sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Maka, mengabaikan kesepakatan itu tanpa mekanisme musyawarah ulang, sama saja dengan mengkhianati asas keadilan dalam syariat dan prinsip otonomi dalam demokrasi.
Dalam konteks Indonesia yang menjunjung tinggi asas musyawarah dan otonomi daerah, keputusan batas wilayah semestinya melibatkan suara masyarakat lokal, bukan sekadar dipetakan dari udara. Jika masyarakat Aceh Singkil telah berpuluh tahun menggantungkan hidup dari pulau-pulau tersebut, maka mereka lebih berhak menentukan ke mana mereka merasa terikat secara administratif dan budaya.
Saya tidak sedang menafikan pentingnya data geospasial atau peta teknis. Tapi saya mengingatkan, tanpa fondasi etika, sejarah, dan keadilan sosial, kebijakan administratif mudah menjadi alat dominasi struktural. Maka dari itu, saya menyerukan kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk menghadirkan pendekatan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga berakar pada sejarah, sosial, dan spiritualitas masyarakat lokal dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sudah saatnya kita melihat batas wilayah bukan sebagai garis pemisah, melainkan sebagai ruang harmoni antara masa lalu, nilai-nilai keadilan, dan masa depan bersama.
(FHD/NRS)




