Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Didahului dengan Abolisi kepada Lembong “orang Anies Baswedan” karena sejak diperiksanya dan ditahannya Lembong banyak protes keras dan kritik keras publik karena kebijakan Lembong atas perintah Jokowi, selain kerugian negara tidak ada, dan pejabat menteri sebelumnya tidak tersentuh, bahkan berlipat jumlah impor gulanya.
Lalu Amnesti Hasto, tokoh besar yang belakangan dianggap lawan langsung Jokowi, diawali atas “pengkhianatan Jokowi terhadap Partai PDIP.”
Terhadap pola politik pengampunan oleh eksekutif dan disetujui legislatif terhadap para kubu lawan Jokowi ini, justru mayoritas pengamat, merespon positif terhadap kebijakan Presiden RI.
Maka ada 2 (dua) pertanyaan yang cukup serius:
1. Apakah perilaku kriminal luar biasa (korupsi) lainnya akan dilanjutkan oleh kebijakan abolisi, amnesti, grasi bahkan rehabilitasi terhadap eks pejabat eksekutif dari atau pro “kubu” Jokowi. Seperti terhadap dua orang saat ini yang sudah mulai diperiksa oleh KPK Yakut dan Makarim;
2. Lalu apakah diskresi politik akan terus menyentuh ‘orang Jokowi’ yang pernah terpapar isu keras korupsi lainnya, seperti Airlangga, Tito, Zulhas, Bahlil dan sederat orang lainnya ataukah justru khusus nama Airlangga Cs memang sudah ‘disepakati’ ditutup (peti es kan) tanpa butuh pengampunan?
Tentu dengan komparasi barometer daripada gejala gejala politik ‘pengampunan dan peti es’ yang ada, diyakini kedua jenis politik pengampunan atau peti es kasus, bakal menyentuh terhadap kasus gratifikasi dan atau korupsi yang melibatkan sosok Gibran, Kaesang serta Bobby Nasution?
Andai metode prerogatif ini transparansi terus berlanjut, maka ‘Negara RI’ dalam prakteknya nampak “sengaja” ingin diskreditkan sistim konstitusi. Artinya jika pola pengampunan ini berkelanjutan substantif yang menjadi panglima terhadap bangsa dan negara sudah bukan hukum (rule of law), tapi beralih ke tangan Presiden RI dalam bentuk prerogatif atau kekuasaan belaka, yang identifikasinya bakal mengarah ke pola otoritarian?
Dalam makna luas, _justru sistim hukum bakal terancam degradasi legalitasnya oleh Politik dan Kekuasaan, akhirnya keberadaan ‘asas dan teori-teori hukum’ nir guna. Kampus dan perguruan tinggi secara hakekat menjadi nihil atau difungsi. Ilmu pengetahuan terkondisi menjadi rawan, ilmiah (scientific) bukan atau tidak lagi sebuah kebutuhan masa depan.
Dari fenomena dan dinamika praktik nyata akibat politik kekuasaan sejak satu dekade (era Jokowi) dan realitas kontemporer, tentu layak bangsa ini prioritas mengantisipasi segala bentuk bahayanya kerusakan moral dan mentalitas yang bakal terjadi dimasa depan, dengan cara lebih khusyuk berdoa kepada Tuhan.
(FHD/NRS)





