spot_img
Sabtu, Februari 28, 2026
spot_img
spot_img

Selundupkan 1,3 Kg Kokain ke Bali, Dua WNA Divonis 11 dan 8 Tahun Penjara

KNews.id – Jakarta – Dua warga negara asing divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah terbukti terlibat menyelundupkan kokain seberat 1,3 kilogram ke Bali.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 11 tahun kepada Kial Garth Robinson, warga negara Inggris berusia 29 tahun. Sementara terdakwa lainnya, Pieran Ezra Wilkinson, 48, divonis 8 tahun penjara.

- Advertisement -

Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/2). Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari.

Hakim I Gusti Ayu Akhiryani menyatakan Robinson terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali. Vonis terhadap Robinson sama dengan tuntutan jaksa.

- Advertisement -

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, Robinson mendapat pertimbangan meringankan karena bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Robinson ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Petugas menemukan dua paket plastik bening berisi serbuk putih yang terbukti kokain dengan berat total 1,3 kilogram di dalam tas punggung hitam yang dibawanya dari Barcelona, Spanyol.

Dalam pemeriksaan, Robinson mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama Santos untuk membawa narkotika tersebut ke Bali dan menyerahkannya kepada Wilkinson. Ia dijanjikan imbalan kripto senilai US$5.000 serta dana US$3.000 untuk tiket pesawat dan akomodasi.

Dana tersebut digunakan untuk membeli tiket perjalanan dari Barcelona ke Bali dan rencana perjalanan lanjutan ke Thailand, termasuk menyewa kamar di Villa Anginsepoi dengan jadwal keberangkatan 8 September 2025.

PERAN PENERIMA DAN VONIS YANG LEBIH RINGAN

Wilkinson ditangkap sehari setelah Robinson di kawasan Canggu, Bali. Jaksa menyebut keduanya merupakan teman yang tinggal di Thailand dan bertemu di Barcelona sekitar sepekan sebelum penangkapan.

Dalam sidang terpisah, Wilkinson dinyatakan melanggar pasal yang sama, namun divonis lebih ringan, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

- Advertisement -

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 9,5 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Wilkinson berperan sebagai penerima barang, bukan kurir utama.

Keduanya bersama kuasa hukum menyatakan menerima putusan tersebut.

Indonesia dikenal memiliki undang-undang narkotika yang sangat ketat, termasuk ancaman hukuman mati bagi pengedar. Meski demikian, pemerintah masih menerapkan moratorium eksekusi sejak 2016.

Puluhan terpidana narkotika saat ini masih berada di daftar tunggu hukuman mati.

(RD/CNA)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini