spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Selasa Kemarin, Jokowi Batal Meluncurkan JKP. Jadi Kapan?

KNews.id- Presiden Joko Widodo alais Jokowi batal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Selasa (22/2).  Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengabarkan hal tersebut.

“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini, ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Dian kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/2).

- Advertisement -

Dia menuturkan, meski belum resmi diluncurkan, namun program JKP sudah berjalan dan manfaat program ini sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022.

“Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” tutur dia.

- Advertisement -

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan sudah membayar uang tunai untuk peserta yang memenuhi persyaratan klaim.

“Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan,” ucapnya. (Ade/inws)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini