spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Selama Pandemi, Ini Rincian Aturan Waktu Perdagangan

KNews.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas melalui Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00108/BEI/12-2020 pada 4 Desember 2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

“BEI selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yg merupakan turunan peraturan IIA. Dalam hal ini, pedoman ini merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi),” jelas Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, dalam keterangan resmi kepada awak media.

Melalui keterangan resminya, BEI menyampaikan bahwa pedoman ini dibentuk untuk memudahkan pelaku pasar dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa, dipandang perlu untuk memberikan pedoman sebagai acuan dalam memperdagangkan Efek di Bursa

“Terkait Pedoman Perdagangan diatas yang akan efektif per 7 Desember 2020, mohon dipahami konteks nya. Saat ini sampai dengan pengumuman berikutnya, masih akan berlaku jam perdagangan keadaan normal (bukan saat pandemi), auto reject, dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan, dan pastinya akan diumumkan kemudian,” pungkasnya.

Selanjutnya, waktu perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku sejak 7 Desember 2020 adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi seperti yang berlaku saat ini dengan rincian sebagai berikut:

Pasar Reguler dengan Sesi Jam Perdagangan (Senin s.d. Jumat yakni Pra-pembukaan 08.45.00 s.d. 08.55.00, Sesi I 09.00 sampai dengan pukul 11.30, Sesi II dimulai pukul 13.30 – 14.49.59, Pra-penutupan pukul 14.50 – 15.00, Pasca Penutupan pukul 15.05 – 15.15.

Sedangkan untuk Pasar Tunai Sesi Jam Perdagangan (Senin s.d. Jumat), dimulai pada Sesi I pukul 09.00 – 11.30. kemudian, Pasar Negosiasi Sesi Jam Perdagangan (Senin s.d. Jumat), dimulai pada Sesi I pukul 09.00 – 11.30, Sesi II 13.30 – 15.15. Waktu perdagangan sebagaimana disebutkan di atas berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sementara itu, Persentase Auto Rejection yang berlaku yang berlaku sejak 7 Desember 2020 adalah persentase selama kondisi pandemi seperti yang berlaku saat ini dengan rincian sebagai berikut, rentang harga 50 – 200 dengan auto rejection atas 35% dan auto rejection bawah 7%.

Kemudian, rentang harga > 200 – 5000 dengan auto rejection atas 25% dan auto rejection bawah 7%. Selanjutnya, rentang harga > 5000 dengan auto rejection atas 20% dan auto rejection bawah 7%. Persentase Auto Rejection sebagaimana disebutkan di atas berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Sedangkan perubahan dan penyesuaian terkait Market Order, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) baru akan diberlakukan sejak 26 Juli 2021 guna memberikan waktu penyesuaian proses bisnis dan sistem seluruh stakeholders. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini