spot_img

Sekuritas Kini Mirip Emiten, Wajib Setor Laporan Segudang

KNews.d- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

POJK tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 18 Mei 2022.

- Advertisement -

Menurut OJK, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

“Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda,” tulis OJK dikutip, Senin (20/6).

- Advertisement -

POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), alias perusahaan sekuritas.

Namun, PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.

Mirip seperti emiten, kini perusahaan sekuritas juga wajib setor laporan hasil RUPS, pergantian direksi, dan masih banyak lagi. Bahkan, juga termasuk laporan rencana literasi (lihat daftar di bawah).

Menurut Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, sebelum adanya POJK ini, perusahaan sekuritas juga sudah cukup patuh menjalankan kewajibannya setor sejumlah laporan.

“Patuh kok. Kalau ngga patuh kan ketahuan di pengumuman bursa. Jadi silakan saja dilihat di pengumuman bursa. Namanya regulated industry ya memang banyak aturan/regulasi-nya,” ujarnya, Senin (20/6).

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Heru Handayanto mengatakan pihaknya masih mempelajari POJK baru ini.

“POJK ini sepertinya hanya konversi dari Peraturan Bapepam Nomor X.E.1 tentang Pelaporan PE yang sudah ada dan mostly menyatukan berbagai kewajiban laporan yang sebelumnya terpencar-pencar di berbagai POJK,” ujarnya kepada CNBCIndonesia, Senin (20/6).

Berikut adalah Laporan PEE dan PPE yang wajib disetor, terdiri atas Laporan Berkala dan Laporan Insidental, sebagai berikut:

  1. Laporan Berkalaterdiri atas:

1) Laporan harian, yaitu laporan MKBD.

2) Laporan bulanan, yaitu:

  1. a) Laporan kegiatan PPE;
  2. b) Laporan MKBD bulanan;
  3. c) Laporan kegiatan berkala PPE-EBUS; dan
  4. d) Laporan debitur.

3) Laporan triwulanan, yaitu laporan layanan pengaduan.

4) Laporan tengah tahunan, yaitu:

  1. a) Laporan kegiatan di lokasi lain selain kantor pusat;
  2. b) Laporan kecukupan permodalan terintegrasi;
  3. c) Laporan profil risiko terintegrasi;
  4. d) Laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi;
  5. e) Laporan kegiatan Penjamin Emisi Efek; dan
  6. f) Laporan keuangan tengah tahunan.

5) Laporan tahunan, yaitu:

  1. a) Laporan keuangan tahunan audited;
  2. b) Laporan keuangan tahunan unaudited;
  3. c) Laporan akuntan atas MKBD;
  4. d) Laporan rencana literasi;
  5. e) Laporan realisasi rencana literasi;
  6. f) Laporan rencana inklusi;
  7. g) Laporan realisasi rencana inklusi;
  8. h) Laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi;
  9. i) Laporan hasil evaluasi komite audit;
  10. j) Laporan penerapan tata kelola tahunan;
  11. k) Laporan rencana bisnis;
  12. l) Laporan realisasi rencana bisnis;
  13. m) Laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain;
  14. n) Laporan rencana pengkinian data berkaitan dengan penerapan program APU PPT di sektor jasa keuangan;
  15. o) Laporan realisasi pengkinian data berkaitan dengan penerapan program APU PPT di sektor jasa keuangan;
  16. p) Laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan;
  17. q) Laporan keberlanjutan;
  18. r) Laporan penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik dalam rangka audit atas informasi keuangan historis tahunan;
  19. s) Laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko; dan
  20. t) Laporan data dan informasi pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  21. Laporan Insidental, terdiri atas:

1) Laporan pembukaan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat;

2) Laporan penutupan kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat;

3) Laporan perubahan alamat kegiatan yang dilakukan di lokasi lain selain kantor pusat;

4) Laporan mengenai Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan;

5) Laporan penyesuaian Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi anggota Konglomerasi Keuangan;

6) Laporan indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Efek, yang dilakukan oleh anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan/atau pegawai Perusahaan Efek;

7) Revisi terhadap laporan penerapan tata kelola;

8) Laporan perubahan data Perusahaan Efek;

9) Laporan pengunduran diri, pemberhentian, dan/atau berakhirnya masa jabatan direksi dan/atau dewan komisaris;

10) Laporan keputusan yang mengikat di luar RUPS;

11) Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan lain Perusahaan Efek;

12) Laporan penambahan dan pemutusan kerja sama dengan mitra pemasaran Perantara Pedagang Efek;

13) Laporan pengkinian data dan informasi domisili dari pihak utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi;

14) Laporan harian MKBD bagi Penjamin Emisi Efek yang bukan Anggota Bursa Efek yang sedang melakukan kegiatan penjaminan emisi Efek;

15) Laporan hasil RUPS;

16) Laporan perubahan pemegang saham atau pemegang saham pengendali; dan

17) Laporan penyesuaian rencana bisnis.

Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini