spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Sejarah Kelam Obligor Lippo Group

KNews.id- KASUS Bantauan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebenarnya sudah terkubur 22 tahun silam, namun sisa-sisanya masih terasa hari ini. Karena memang masih ada masalah tersisa 48 obligor dan debitor yang diharapkan dapat mengembalikan dana BLBI, namun baru menyerahkan aset, seperti yang terjadi pada Lippo Group.

Pemerintah diketahui telah melakukan penguasaan fisik terhadap aset obligor dan debitur BLBI berupa 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2. Lokasinya tersebar berada di Medan, Pekanbaru, Tangerang, serta Bogor.

- Advertisement -

Rinciannya, 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 berada di Perumahan PT Lippo Karawaci Tbk, Kelapa Dua, Tangerang. Di Medan seluas 3.295 m2, di Pekanbaru seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2, serta di Bogor seluas 2.013.060 m2 dan 2.991.360 m2.

Di sisi lain, pemerintah juga masih terus mengejar 48 obligor dan debitur untuk membayar utang Rp110,45 triliun ke negara. Keseriusan pemerintah mengumpulkan kembali aset negara itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021.

- Advertisement -

Terkait penyitaan aset, Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, atas nama Depkeu, sejak 2001.

“Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

- Advertisement -

Kepemilikan lahan tersebut diakui Danang memang terkait BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, melalui BPPN, pada bulan September 1997.

“Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI,” tuturnya.

Danang melanjutkan bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut, ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci. Menurutnya itu adalah sesuatu hal yang wajar.

“Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,” tambahnya.

Sampai di sini klaim Danang ada benarnya. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Lippo menerima dana rekapitalisasi sebesar Rp7,72 triliun.

Dana rekap itu berupa obligasi fix rate sebesar Rp1,14 triliun dan obligasi variabel rate sebesar Rp6,58 triliun untuk mendapatkan kinerja rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio—CAR) 25,35%. Artinya Bank Lippo pasca rekapitalisasi memiliki likuiditas cukup dari syarat minimal CAR 4% dimasa krisis—dari sebelumnya 8%–bank itu direkap dengan 25,35%. Over rekapitalisasi, ini mungkin bentuk kedekatan para petinggi Lippo Group dengan pemerintah.

Sebagai bentuk tanggung jawab jaminan, Lippo Group menyerahkan sejumlah aset. Selama Lippo Group tidak bisa mengembalikan dana rekap maka aset itu otomatis bisa disita sebagai bentuk pengembalian pinjaman kepada Pemerintah.

Ada permainan buying time di sini, bisa saja saat aset Bank Lippo diserahkan nilai bukunya di bawah nilai utang. Namun setelah 22 tahun, aset yang sebagian besar berupa tanah itu kini nilainya sudah naik, sehingga inilah saatnya utang dianggap tuntas.

Tentu saja ini bukan hal yang tanpa disengaja. Perlu diketahui arsitek konsep rekapitalisasi perbankan pada 1999 yang berupa Surat Keputusan Bersama 3 lembaga (Bank Indonesia, Departemen Keuangan dan BPK) adalah petinggi Lippo Group, yakni Roy E. Tirtaji. Sehingga ketika Bank Lippo menjadi bank yang direkap, tentu menguntungkan dibandingkan rekapitalisasi bank lain.

Rekapitlisasi bank hasil merger Bank Danamon hanya 17%, kemudian setelah merger naik menjadi 38,81%. Bank Niaga hanya 4%, setelah merger menjadi 16,47%. BII minus 14,64%, setelah direkap tiga kali menjadi 8%. Besarnya dana rekap Bank Lippo, tentu saja berkat kedekatan petinggi Lippo Group dengan Pemerintah saat itu.

Kasus 22 Tahun

Ihwal tagihan BLBI tersisa merupakan kasus masa lalu yakni warisan dari krisis moneter 1997-1998. Saat itu krisis tersebut menyebabkan dampak kepada perbankan.

“Banyak bank yang mengalami kesulitan dan pemerintah dipaksa untuk melakukan apa yang disebut dengan penjaminan kepada seluruh perbankan Indonesia saat itu,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7).

Sri Mulyani menjelaskan saat itu banyak bank ditutup, diakuisisi, atau merger dengan perusahaan lain. Dalam kondisi itu lah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) membantu dengan cara menyuntikkan likuiditas ke perbankan.

“Dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka BI melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan,” jelasnya.

Bantuan likuiditas itu, sambung dia, dibiayai lewat surat utang negara (SUN) yang sampai sekarang masih digenggam oleh BI. Selama 22 tahun pemerintah disebut menanggung beban pembayaran utang, baik pokok dan bunga hingga saat ini.

“Kalau dihitung selama 22 tahun, kita mengeluarkan bunganya bisa sampai kalau dulu itu mencapai di atas 10%. Kalau sekarang suku bunga barangkali sudah mulai turun tapi itu tetap tabungan yang luar biasa yang harus kita kembalikan,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI untuk melunasi kewajibannya. Tidak hanya yang di dalam negeri, tetapi juga aset yang berada di luar negeri.

“Pemilik bank dan debitur harus mengembalikan dana tersebut. Itulah muncul tagihan apa yang kami sebut program BLBI akibat krisis keuangan 1997-1998,” jelasnya.

Satgas BLBI telah memanggil 48 debitur dan obligor tersebut untuk mengembalikan kewajibannya kepada negara. Salah satunya adalah Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Satgas BLBI menyebut utangnya ke negara hingga Rp2,6 triliun.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan terus menghubungi obligor dan debitur sampai kepada keturunannya. Pasalnya, beberapa usaha obligor dan debitur tersebut bisa saja sudah dialihkan ke anak atau cucu.

“Saya berharap kepada para obligor dan debitur tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban Anda semua yang sudah 22 tahun merupakan suatu kewajiban yang belum diselesaikan,” pintanya.

Sepertinya, seperti tesis penulis terdahulu, bahwa ribut-ribut soal dana BLBI selalu hadir satu hingga tiga tahun menjelang Pemilu. Ada indikasi kuat sisa-sisa tagihan BLBI obligor dan kreditor akan diolah lagi sebagai modal Pemilu. Rakyat hanya bisa menyaksikan sandiwara papan atas para perekayasa keuangan.(Ade/fnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini